Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PMK 185, Akselerasi Aset Eks BDL Jadi BMN
Esti Retnowati
Jum'at, 24 Januari 2020 pukul 18:56:43   |   641 kali

Jakarta – Saat ini, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185 tahun 2019 tentang pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi. Dengan terbitnya PMK itu, Pemerintah dalam menetapkan aset eks bank dalam likuidasi (BDL) menjadi barang milik negara (BMN) lebih fleksibel dan cepat.


“Seperti yang kita kitahui, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam pengelolaan aset eks BDL ini. Dengan menjadikannya BMN, maka pengelolaannya akan lebih mudah, terutama pemanfatannya,” ujar Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIC Panca Irvan Sujianto saat sosialisasi PMK 185 tahun 2019 pada Kamis (23/1) di Bogor.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa perubahan yang terdapat pada PMK ini yang tidak diakomodir pada PMK 43 tahun 2014 yakni terkait penetapan aset properti dan aset inventaris menjadi BMN. Saat ini, penetapan aset properti menjadi BMN tidak terbatas pada aset properti yang dilengkapi dokumen peralihan. Tetapi juga, dapat diperoleh berdasarkan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Sedangkan pada aset inventaris, dengan terbitnya PMK ini aset tersebut dapat dijadikan BMN. “Apabila sudah rusak berat, aset inventaris tersebut dapat dijual secara lelang sebagai barang scrap,” tegas Panca dihadapan perwakilan 15 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.


Terkait ketentuan lebih lanjut atas pemanfaatan dan pengelolaan aset eks BDL ini, Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIID Dwi Cahyono menjelaskan bahwa saat ini DJKN sedang merumuskan penyempurnaan pedoman teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal. (esti/nanang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini