Jakarta – Saat ini,
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185
tahun 2019 tentang pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi. Dengan terbitnya
PMK itu, Pemerintah dalam menetapkan aset eks bank dalam likuidasi (BDL) menjadi
barang milik negara (BMN) lebih fleksibel dan cepat.
“Seperti yang kita
kitahui, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam
pengelolaan aset eks BDL ini. Dengan menjadikannya BMN, maka pengelolaannya
akan lebih mudah, terutama pemanfatannya,” ujar Kepala Seksi Kekayaan Negara
Lain-lain IIIC Panca Irvan Sujianto saat sosialisasi PMK 185 tahun 2019 pada
Kamis (23/1) di Bogor.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa beberapa perubahan yang terdapat pada PMK ini yang tidak
diakomodir pada PMK 43 tahun 2014 yakni terkait penetapan aset properti dan
aset inventaris menjadi BMN. Saat ini, penetapan aset properti menjadi BMN tidak
terbatas pada aset properti yang dilengkapi dokumen peralihan. Tetapi juga, dapat
diperoleh berdasarkan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Sedangkan pada aset
inventaris, dengan terbitnya PMK ini aset tersebut dapat dijadikan BMN. “Apabila
sudah rusak berat, aset inventaris tersebut dapat dijual secara lelang sebagai
barang scrap,” tegas Panca dihadapan perwakilan 15 Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Banten, DKI
Jakarta, dan Jawa Barat.
Terkait ketentuan lebih lanjut atas pemanfaatan dan pengelolaan aset eks BDL ini, Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIID Dwi Cahyono menjelaskan bahwa saat ini DJKN sedang merumuskan penyempurnaan pedoman teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal. (esti/nanang)