Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Serah Terima Aset Eks BPPN Yang Telah Ditetapkan Status Penggunaannya
N/a
Kamis, 14 Januari 2010 pukul 16:14:05   |   798 kali

Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2010 telah dilaksanakan serah terima Aset Properti Eks BPPN yang telah ditetapkan status penggunaannya sebagai Aset Departemen Keuangan, antara Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain (dhi.mewakili Dirjen Kekayaan Negara) dengan Kepala Biro Perlengkapan (dhi.mewakili Sekjen Departemen Keuangan, selaku Pengguna Barang).

Aset properti yang diserahterimakan meliputi :
    Tanah seluas 875 m2 berikut Bangunan yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 7 Kelurahan Petisah  Tengah, Medan Petisah-Medan, yang ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-73/KM.6/2009, sebagai Rumah Negara Kanwil II DJKN Medan;

    Tanah seluas 620 m2 yang terletak di Desa Yosodadi Kecamatan Metro, Lampung Tengah-Lampung, yang ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-74/KM.6/2009, sebagai Kantor KPKNL Metro;

    Tanah seluas 270 m2 berikut Bangunan yang terletak di Komplek Permata Semeru Blok B Nomor 12A, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Gajahmungkur-Semarang, yang ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-75/KM.6/2009, sebagai Rumah Negara Kanwil IX DJKN Semarang; dan

    Tanah seluas 13.916 m2 berikut Bangunan yang terletak di di Jalan  Boulevard Diponegoro Perumahan Lippo Karawaci Tangerang, yang ditetapkan status penggunaanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-184/KM.6/2009, sebagai Kantor Pelayanan Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (DJKN).


Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, diketahui bahwa pada intinya Kekayaan Eks BPPN merupakan Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan, dan salah satu amanat pengelolaan aset terhadap aset eks BPPN dimaksud adalah dipergunakan untuk keperluan Pemerintah, dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT PPA (Persero) yang dalam hal ini dilaksanakan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan.

Selain daripada itu, proses Penetapan Status Penggunaan Aset yang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengelolaan Kekayaan Negara yang sejalan dengan asas-asas pengelolaan kekayaan negara yang menjadi landasan filosofis PP Nomor 6 Tahun 2006, yaitu :
1.    Asas Fungsional;
2.    Asas Kepastian Hukum;
3.    Asas Transparansi;
4.    Asas Efisiensi;
5.    Asas Akuntabilitas; dan
6.    Asas Kepastian Nilai.

Penetapan Status Penggunaan Aset properti dimaksud tentunya akan menambah jumlah dan nilai Aset/Kekayaan Negara pada lingkungan Departemen Keuangan, yang tentunya akan dicatatkan dalam SIMAK BMN unit pengguna, dan diharapkan akan dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan.

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini