Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
4 Obligor BLBI Masih Melenggang di Luar Negeri
N/a
Senin, 18 Januari 2010 pukul 08:06:58   |   2503 kali

Jakarta - (detikFinance, Jum'at, 15/01/2010 15:11)  Departemen Keuangan melaporkan dari 8 orang obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), ada 4 orang obligor BLBI yang masih melenggang di luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah sulit untuk melakukan paksa badan guna menagih utang-utang mereka.

Saat ini, terdapat 8 obligor BLBI yang dinilai tidak kooperatif. Delapan obligor tersebut adalah James Januardy dan Adisaputra Januardy (Bank Namura), Atang Latief (Bank Bira), Lidya Mochtar (Bank Tamara), Omar Putihrai (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita/Istismarat), dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menjelaskan paksa badan merupakan upaya penagihan utang secara standar, jika penagihan sudah tidak efektif. Empat obligor yang masih berada di luar negeri adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita/Istismarat), Lidya Mochtar (Bank Tamara), dan Atang Latief (Bank Bira).

"Kalau tanpa paksa badan sudah efektif ya tidak perlu paksa badan, pertanyaannya kapan paksa badan itu dilakukan perlu kecermatan dalam proses itu," ujarnya saat ditemui di komplek Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (15/1/2010).

Hadiyanto menjelaskan paksa badan itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu siapa objeknya dan apakah orang tersebut berada di Indonesia. Selain itu, juga perlu koordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM.

"Intinya paksa badan dilakukan bila menurut assestment kita efektif, efektif itu tidak hanya terbayar tapi orangnya juga ada di sini," tegasnya.

(nia/dnl)
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini