Bekasi – Aplikasi Sistem Penerimaan dan Lelang (Sibelang) masuk 12 besar terbaik pada ajang kompetisi inovasi Kemenkeu. Aplikasi buatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi ini merupakan aplikasi yang membantu pelaksanaan layanan paska lelang. Layanan ini meliputi layanan yang diberikan kepada stakeholder eksternal (Penjual dan Pembeli Lelang) maupun stakeholder internal (Unit Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah, dan Kantor Pusat DJKN).
Kepala KPKNL Bekasi Hamim Mustofa mengapresiasi jajarannya dan berbagai
pihak yang telah membantu pembuatan aplikasi ini. “Dengan masuknya Sibelang
pada 12 besar kompetisi Inovasi ini, merupakan hadiah tahun baru 2020 bagi DJKN
khususnya KPKNL Bekasi yang harus kita sambut dengan bangga, namun langkah kita
tidak boleh hanya berhenti disini saja, harus lebih menggali potensi dan
melanjutkan serta mengefektifkan inovasi-inovasi yang telah dibuat, kemudian
makin giat mengembangkan inovasi baru sekecil apapun, untuk menuju KPKNL Bekasi
yang semakin baik”, ujarnya pada Kamis (16/1) di KPKNL Bekasi.
Ia berharap aplikasi Sibelang dapat menjadi inspirasi bagi KPKNL lain untuk
menumbuhkan inovasi-inovasi baru sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tugas
serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tahun ini, ujarnya, merupakan kali kedua dilaksanakannya kompetisi inovasi
Kemenkeu. Pada kompetisi ini terdapat 49 inovasi yang dinilai dan
diseleksi oleh panitia. Kompetisi ini diikuti oleh seluruh kantor yang berada
dalam lingkup Kementerian Keuangan, salah satunya KPKNL Bekasi dengan aplikasi
Sibelang-nya.
Sibelang memberikan solusi kemudahan dengan beberapa manfaat antara lain
memudahkan Pejabat Lelang dalam melakukan monitoring
database lelang laku dan untuk pembuatan Surat Penunjukan Pemenang
Lelang serta Rincian Penerimaan Hasil Lelang.
Selain itu Bendahara Penerimaan juga
terbantu untuk pembuatan dan pencetakan Kuitansi Lelang. Sekaligus sebagai
kontrol kesalahan yaitu meminimalisasi kesalahan input data
lelang, pengembalian uang jaminan lelang serta penyetoran hasil bersih lelang.
Dengan demikian aplikasi yang
menerapkan single database ini memangkas waktu penyelesaian
layanan kuitansi lelang kepada pengguna layanan lelang sekaligus meminimalisasi
risiko kesalahan, sehingga menjamin keakuratan kuitansi lelang yang diterbitkan.
Aplikasi ini telah
digunakan sejak 1 Mei 2018 dan telah dilakukan beberapa penyempurnaan. Pada
tahun 2019, aplikasi ini diperkenalkan dan digunakan secara resmi.
Lebih lanjut, Hamim juga berharap, kedepan Sibelang dapat memberikan efisiensi dalam penyelesaian waktu layanan, meminimalisasi penggunaan kertas karena proses layanan dilakukan secara digital, serta meningkatkan kinerja KPKNL karena waktu layanan menjadi lebih singkat. Hal ini sejalan dengan transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan yang dapat menyederhanakan dan memudahkan penyelesaian layanan. (Tim Humas KPKNL Bekasi)