Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK Kembali Serahkan Barang Gratifikasi kepada Kementerian Keuangan c.q. DJKN
N/a
Jum'at, 21 Desember 2012 pukul 15:43:10   |   2583 kali

Jakarta- Seminggu setelah diadakannya lelang barang gratifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 11 Desember 2012, bertempat di Pendopo Kanwil VII DJKN Jakrata lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang gratifikasi kepada Kementerian Keuangan c.q. DJKN pada Senin 17 Desember 2012. Penyerahan barang gratifikasi tersebut di antar langsung ke Kantor Pusat DJKN oleh perwakilan dari Direktorat Gratifikasi KPK dan diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.

Barang gratifikasi yang diserahkan, antara lain perhiasan, bollpoint, jam tangan, kain batik, mutiara, selendang songket, mug keramik, stick golf, parcel, lukisan, handphone, laptop, logam mulia hingga voucher belanja, dengan indikasi nilai perolehan sebesar Rp112.226.495,00 dan MYR 1.800. Salah satu barang gratifikasi yang menarik perhatian yaitu sebuah lukisan dengan judul “Panen Buah” yang merupakan penyerahan gratifikasi dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Suswono kepada KPK.

Penyerahan barang gratifikasi kepada Kementerian Keuangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan akan dilakukan pengelolaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat  (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

     

Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri. Misalnya saja, pemberian gratifikasi (dalam bentuk apapun) kepada pejabat penyelenggara/pegawai negeri. Hal semacam ini cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan pejabat penyelenggara/pegawai negeri tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itulah gratifikasi termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. Namun dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila penerima gratifikasi menyerahkan barang gratifikasi tersebut kepada KPK terhitung paling lambat 30 hari setelah barang tersebut diterima.

Menerima laporan gratifikasi merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu dengan memberikan kesempatan kepada penerima gratifikasi untuk secara sukarela melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK. Atas laporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi yang dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.

Serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga kerja sama dan sinergi yang baik ini akan terus berjalan dan menjadi lebih baik lagi. DJKN sebagai lembaga pemerintah yang ikut turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi yaitu sebagai pengelola barang gratifikasi, hendaknya juga memberikan contoh dengan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. (Muhammad Rosyid Ardiansyah-Direktorat PKNSI)

     

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini