Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
"Tertular" Era 4.0, Kini Sidang Pengadilan Bisa Dilakukan Secara Online
Paundra Adi Ristiawan
Selasa, 10 Desember 2019 pukul 18:33:56   |   990 kali

Jakarta- Beracara di pengadilan tidak harus datang ke pengadilan. Mahkamah Agung (MA) tengah meluncurkan  eCourt, sebagai sebuah sistem pelayanan masyarakat dalam pendaftaran perkara, hingga  persidangan secara online sebagai sebuah terobosan baru yang memiliki banyak nilai lebih dibandingkan dengan peradilan konvensional.  Hal tersebut diungkapkan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani yang akrab disapa Ani dalam pembukaan Sosialisasi dan Bimtek tentang Implementasi eCourt, Selasa (10/12) di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Ani mengatakan, perkembangan teknologi merubah tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah terus meningkat, semua menuntut serba cepat, dan hal itu juga direspon oleh Pemerintah secara positif dengan pembenahan prosedur dan pengembangan sistem yang dapat menyajikan layanan masyarakat yang cepat, akurat dan profesional, salah satunya eCourt.

Lebih lanjut Ani menjelaskan di DJKN sendiri dalam hal penanganan perkara juga telah mengambangkan berbagai terobosan, salah satunya adalah Sibankum (Sistem Informasi Bantuan Hukum-red) yang digunakan untuk mengadministrasikan penanganan perkara secara lebih baik, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanganan perkara pun menjadi lebih baik.

Ani menggarisbawahi bahwa tren perkara yang ada di DJKN telah bergeser, dari yang sebelumnya didominasi oleh perkara lelang, kini mulai muncul perkara yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN-red). Tidak selalu kita digugat, namun beberapa kasus kita menggugat untuk mempertahankan BMN. Hal ini menurut Ani adalah salah satu dinamika yang harus dilalui untuk menuju pengelolaan BMN yang lebih transparan dan akuntabel. “Ini merupakan suatu dinamika menuju distinguished asset manager.

eCourt sendiri merupakn sistem yang sejak 2018 telah dikembangkan oleh MA. Dengan eCourt ini, pihak yang berperkara masih mempunyai pilihan untuk melakukan peradilan secara online atau secara konvensional. Ahmad Jauhar, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Jaringan Informatika Badan Urusan Administrasi MA mengatakan bahwa untuk daerah yang jaringannya kurang memadai akan tetap dilakukan prosedur konvensional. “ kita tidak bisa memungkiri bahwa ada daerah yang belum didukung jaringan yang memadai dan terpencil, untuk itu prosedur konvensional masih digunakan, namun untuk Pemerintah wajib mengaplikasikan eCourt ini,” ujar Jauhar.

Lebih lanjut dalam paparannya, Jauhar mengatakan dengan eCourt ini, waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara dapat dihemat, dokumen terarsip dengan baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, serta mengkanalisasi cara berinteraksi dengan aparatur pengadilan. (brilly)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini