Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Edukasi Pelaksanaan Lelang pada Mahasiswa PKN STAN
Esti Retnowati
Minggu, 08 Desember 2019 pukul 09:18:08   |   562 kali

Tangerang – Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengapresiasi kegiatan Talkshow dan Praktek Lelang yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN pada Sabtu (7/12) di Gedung Student Center, Kampus PKN STAN, Tangerang. “Edukasi ini penting untuk hadir di masyarakat sehingga banyak kalangan paham mengenai hal ini,” ujar Lukman.

Menurutnya, lelang merupakan kegiatan yang cukup menarik untuk diikuti oleh berbagai kalangan, salah satunya para milenial seperti mahasiswa PKN STAN. Karena saat ini, lelang tidak hanya bisa dilakukan secara konvensional dimana peserta lelang ikut hadir pada lokasi pelaksanaan lelang, akan tetapi lelang dapat dilakukan secara online melalui situs web lelang.go.id. Peserta lelang di manapun berada dapat dengan mudah mendaftar, memilih, bahkan menawar barang melalui aplikasi ini. 

Sarana alternatif jual beli ini, jelasnya, memiliki sistem penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Lelang hanya diselenggarakan oleh kantor pelayanan DJKN dan balai lelang. Saat ini, DJKN memiliki 71 kantor pelayanan/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sedangkan dari pihak swasta, saat ini tercatat sebanyak 112 balai lelang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jenis lelang yang dapat dilaksanakan dalam hal ini yakni lelang eksekusi, lelang noneksekusi sukarela, dan lelang noneksekusi wajib. Lelang eksekusi adalah lelang barang yang berasal dari putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Sedangkan lelang noneksekusi wajib adalah lelang barang yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

Selain sebagai sarana transaksi jual beli,menurut Lukman, lelang juga berfungsi mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Lelang juga bermanfaat menurunkan NPL perbankan, penuntasan perkara hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dihadapan 339 peserta talkshow.

Talkshow yang bertema eksistensi lelang pada revolusi industry 4.0 ini juga menghadirkan pemateri dari pihak swasta, yakni General Manager Balai Lelang Serasi, IBID, Wisnu Pryasto. Pada acara yang sama, diselenggarakan pula charity auction. Charity auction dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman lelang sekaligus melakukan kegiatan amal. Hasil penjualan lelang ditujukan untuk program kakak asuh PKN STAN yang disalurkan melalui Kementerian Sosial BEM. (est/anang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini