Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Satker di Wilayah Kerja KPKNL Pekalongan Semangat Hadiri Sosialisasi
N/a
Rabu, 26 Desember 2012 pukul 14:42:14   |   813 kali

Pekalongan - Pada 18 dan 19 Desember 2012 peserta dari berbagai satker memenuhi aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Tindak Lanjut Verifikasi dan Validasi Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN.

Semangat peserta sudah terlihat di hari pertama dengan jumlah kehadiran peserta yaitu 102 orang yang terdiri dari  52 satuan kerja di lingkungan Pekalongan, Batang, dan Kendal. Tepat pada pukul 09.00 WIB, acara dibuka oleh Kepala KPKNL Pekalongan Risang Hanung Hascarya. Dalam sambutannya, Risang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan dan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, serta pentingnya verifikasi dan validasi sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil IP BMN. Tidak ketinggalan juga, Risang menyampaikan bahwa BMN yang tidak digunakan dalam tugas dan fungsi, agar dilaporkan/diserahkan sebagai BMN Idle.

Sesi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kamidi dibantu oleh Dwi Suyanto yang menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi (Tusi) K/L, PMK Nomor 224/PMK.06/2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan Tusi pada Pejabat di Lingkungan DJKN untuk dan atas nama Menkeu untuk menandatangani surat dan atau keputusan serta PMK Nomor 271/PMK.PMK.06/2012 tentang pedoman pelaksanaan tindak lanjut hasil penertiban BMN pada K/L.

Sesi selanjutnya adalah pengenalan aplikasi Siman yang disampaikan oleh Aji Purwono. Usai ishoma berlanjut ke materi tentang barang rusak untuk lingkungan Kementerian Keuangan, Verifikasi Hasil Tindak Lanjut Temuan BPK dan  Persiapan Rekonsiliasi Semester II Tahun 2012.

     

Di hari kedua,  peserta dari 51 satker sejumlah 98 orang juga telah memenuhi aula sejak pagi dan mereka antusias mendengarkan materi yang disampaikan serta banyak pertanyaan yang disampaikan, di antaranya dari Biro Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan tentang penetapan status, sewa, dan pelaporan BMN yang sudah tidak digunakan oleh tusi. Di antara berbagai pertanyaan, ada satu  pertanyaan yang sangat menarik dan hampir seluruh peserta sontak tertawa yaitu dari Pengadilan Agama (PA) Kendal yang menanyakan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan negara apakah diperbolehkan melakukan pungutan parkir di kantornya. Kamidi menjawab pada dasarnya kantor sebagai tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperbolehkan untuk menjadikan kantor sebagai tempat yang bisa dikomersialkan.

Akhirnya, tepat pada pukul 14.00 WIB acara sosialisasi ditutup dengan harapan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman dalam rangka pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.(Enysusanti-KPKNL Pekalongan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini