Berikut ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 19/KN/UP.11/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan DJKN. Silahkan download di sini.
Mengenai pegawai yang mendapatkan biaya pindah, agar segera mengirimkan KP4 kepada Bagian Keuangan, Sekretariat DJKN melalui surat dan fax nomor 021-3847742.