Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Surakarta Sosialisasikan Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN
N/a
Kamis, 27 Desember 2012 pukul 15:37:50   |   704 kali

Surakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta, Senin, 10 Desember 2012, bertempat di Hotel Paragon, mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN). Acara yang dihadiri oleh 104 Satuan Kerja (satker) ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPKNL Surakarta, Wahyu Setiadi. Dalam sambutan pembukaanya, Wahyu Setiadi menyampaikan harapan semoga dengan terselenggaranya acara ini dapat mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN, pemanfaatan BMN khususnya dalam bentuk sewa, agar terselenggara secara tepat, efisien, efektif, dan optimal.

Acara sosialisasi dibagi dalam 3 (tiga) sesi. Sesi pertama dipaparkan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayan Negara Murtadho.  Murtadho menerangkan bahwa PMK No. 33 Tahun 2012 terbit untuk menggantikan PMK lama yang mengatur hal yang sama, yaitu PMK No 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. PMK No 96 Tahun 2007 dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi dan praktik di masyarakat. Meskipun menggantikan PMK lama, PMK No 33 Tahun 2012 tidak membatalkan usulan sewa BMN yang diajukan oleh pengguna barang kepada pengelola barang yang belum memperoleh persetujuan. Hanya saja, proses selanjutnya tetap merujuk ke PMK No 33 Tahun 2012. Sementara, pelaksanaan sewa BMN yang sedang berlangsung yang didasarkan pada PMK No 96 Tahun 2007, tetap dinyatakan berlaku.

     

Sesi kedua disampaikan materi mengenai Belanja Barang dan Belanja Modal oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta Sugeng Hermanto seperti yang tertuang dalam PMK No. 91 Tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS). “ Belum pahamnya pengetahuan pegawai tentang konsep BAS dan prinsip-prinsip akuntansi yang dipakai dalam BAS, sementara sosialiasi BAS juga masih minim, berdampak pada kesalahan dalam menerjemahkan dan menjelaskan kepada kementerian/lembaga (K/L) sehingga dalam penyusunan perencanaan anggaran meski sudah mengacu pada BAS, tetapi dalam hal pelaksanaan anggaran, masih banyak yang belum mengacu pada BAS,” demikian disampaikan oleh Sugeng Hermanto pada awal paparannya. Menyadari akan hal tersebut serta untuk memberikan kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, diterbitkanlah Perdirjen Perbendaharaan No. 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan BAS.

Sesi terakhir diisi dengan pemaparan mengenai penilaian BMN yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Tuti Kurniyaningsih. Dengan berpedoman pada PMK Nomor 179 Tahun 2009 tentang Penilaian BMN, Tuti Kurniyaningsih menjelaskan secara lengkap dan jelas mulai dari permohonan penilaian sampai dengan hasil akhir berupa laporan penilaian.

     

Acara sosialisasi ini mendapat sambutan dan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan serta tidak ada satupun peserta yang beranjak dari tempat duduknya hingga acara berakhir pada pukul 16.45 WIB. Acara pun selesai dengan terselip harapan semoga apa yang telah disampaikan dapat turut serta membenahi aset negara dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN. Mari kita benahi aset negara. (Tutut/KPKNL Surakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini