Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Buka Jalur Pipa Gas, DJKN-Pertagas dan PGN Tandatangani Perjanjian Sewa Tanah KKKS
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 04 Oktober 2019 pukul 14:08:47   |   1070 kali

Jakarta – Mobilisasi gas dari Jambaran Tiung Biru ke Jawa Tengah akan semakin mudah dengan ditandatanganinya perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada Exxon Mobil Cepu  Limited (EMCL) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PT Pertamina Gas.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Dodi Iskandar mengatakan penataan BMN KKKS saat ini jauh lebih baik. Dodi menjelaskan bahwa sewa merupakan salah satu upaya optimalisasi BMN KKKS. BMN KKKS yang sudah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) dioptimalisasikan sehingga meningkatkan penerimaan negara dari sektor bukan pajak (PNBP). Selain itu dengan sewa, BMN KKKS berupa tanah juga menjadi lebih aman. 

Lebih lanjut Dodi menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-udang Keuangan Negara, Pemerintah diminta membuat Neraca yang salah satunya memuat BMN yaitu Barang yang dibeli dengan APBN atau perolahan lain yang sah. Perolehan lain yang sah ini termasuk dalam perjanjian KKKS dimana dalam perjanjian disebutkan segala sesuatu yang dibeli kontraktor menjadi BMN. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) merekomendasikan inventarisasi dan penilaian (IP)  BMN KKKS dan saat ini terus berlangsung. “Yang telah selesai di IP dijaga oleh DJKN dengan melakukan pengamanan dan meningkatkan awareness operator serta dioptimalkan manfaatnya untuk negara,” ujar Dodi. 

Salah satu cara meningkatkan awareness adalah dengan sewa. Dengan sewa ini pemilik BMN dan yang menggunakan akan ada perhitungan baik luasannya (tanah yang disewa-red)  dan besarannya (biaya sewa-red). Latar belakang tersebutlah yang menyebabkan adanya perjanjian sewa antara DJKN dengan PT Pertamina Gas. Dodi berharap kedepannya korporasi dan birokrasi bersama-sama mengamankan BMN sekaligus sebagai meningkatkan PNBP.

“APBN 2020 ini PNBP menjadi salah satu andalan penerimaan. Tahun 2018 yang lalu pencapaian penerimaan negara mencapa di atas 100% dan yang meningkat bukan pajak melainkan PNBP.” Tutup Dodi.

Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro mengatakan bahwa sewa ini sangat penting karena merupakan bagian dari pipa Gresik-Semarang yang pada 2021 akan mulai mengalir gas dari jambaran tiung biru yang diharapkan membawa banyak multiplier effect berupa insentif produksi gas dari hulu dan insentif penggunaan gas masyarakat utamanya di jawa tengah. “(gas-red) Untuk Jawa Tengah saat ini baru kita suplai dengan moda non pipa sehingga tidak bisa masif. Hal ini menyebabkan penggunaan gas pada industri menjadi minim. Dengan masuknya pipa ini diharapkan bisa masif seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur.” Ujar Wiko

Masalah awareness penyewa, Wiko menjamin pengamanan untuk jalur pipa gas sesuai standar yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 300 K/38/MPE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi. 

Selain dengan PT Pertamina Gas, DJKN yang diwakili Drektur PNKNL juga menandatangani perjanjian sewa BMN berupa tanah pada KKKS PT Chevron Pacific Indonesia dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Infrastruktur dan  Teknologi PGN  Redy Ferryanto mengaakan bahwa sinergi seperti ini membawa benefit bagi PGN. “Tanah negara lebih aman, dan PGN lebih simpel karena berurusannya dengan negara, dan tidak melalui skema pembebasan lahan akan memakan waktu dan biaya lebih besar.”ujar Redy. (Faza/aja)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini