Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Workshop Sehari : Peran Strategis DJKN Dalam Pengelolaan Kekayaan Negara
N/a
Kamis, 18 Maret 2010 pukul 08:50:02   |   617 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan workshop sehari dengan tema “Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dalam Pengelolaan Kekayaan Negara: Suatu Tinjauan Tentang Korporasi Dalam Perspektif Legal dan Ekonomis” pada tanggal 17 Maret 2010 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto dan dihadiri oleh segenap pejabat Eselon II, III dan IV kantor pusat maupun Kantor Wilayah (Kanwil) VII DJKN Jakarta. Acara workshop terdiri dari tiga sesi. Untuk sesi pertama mengetengahkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Deputi Akuntan Negara, Ardan Adiperdana dengan moderator Direktur Barang Milik Negara (BMN) II DJKN, Arif Baharudin dengan mengambil topik “Good Corporate Governance”.

Pada sesi kedua menghadirkan narasumber yakni praktisi/guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana yang dimoderatori oleh Direktur Hukum dan Informasi (HI) DJKN, Bambang Santoso Marsoem dengan mengambil topik “Tinjauan Umum Hukum Perusahaan”. Sedangkan pada sesi terakhir menghadirkan narasumber yaitu Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Edwin Shahruzad dengan moderator Kepala Subdirektorat BMN II C DJKN, Tio S. Siahaan yang mengambil topik “Pengukuran Kinerja Korporasi”

Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa memasuki usianya yang ketiga DJKN dituntut untuk dapat mewujudkan visinya yaitu menjadi pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang yang profesional dan bertanggungjawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Visi tersebut diwujudkan melalui beberapa misi, salah satunya adalah bagaimana mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dalam perspektif budgeting yaitu efisiensi dan efektifitas anggaran.

Dirjen menegaskan dengan semakin meningkatnya peran DJKN maka dibutuhkan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan korporasi dari semua aspek antara lain legal dan ekonomis. “Prinsip-prinsip Good Corporate Governance perlu diadopsi DJKN dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, khususnya terkait dengan reformasi birokrasi”, paparnya.

Secara garis besar, lanjutnya, kekayaan negara yang dikelola oleh DJKN baik langsung maupun tidak langsung dibagi atas tiga kelompok yaitu : kekayaan negara yang tidak dipisahkan, kekayaan negara yang dipisahkan dan kekayaan negara lain-lain.

 “Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kemampuan dan pemahaman yang komprehensif mengenai corporate financial analysis, sehingga mampu menyusun perencanaan strategis sekaligus implementasi pengelolaan aset negara yang antara lain berbentuk perusahaan/korporasi secara efektif dan efisien”, jelas alumnus Harvard University Law School, USA tahun 1993 ini.  

Mengakhiri sambutannya, Dirjen Kekayaan Negara mengharapkan kepada semua peserta agar setelah mengikuti workshop ini harus mempunyai sensitivity dalam melakukan pengelolaan kekayaan Negara.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini