Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata mengungkapkan bahwa pentingnya penilai pemerintah memiliki
kapasitas penilaian Sumber Daya Alam (SDA). Kapasitas penilaiaan bertujuan
untuk melihat optimasilasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini
disampaikan pada Seminar Nasional Penilaian Sumber Daya Alam pada Rabu, (25/9)
di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta Pusat.
“Secara kedinasan, betapa pentingnya seorang penilai
pemerintah memiliki kapasitas penilaian SDA. Kapasitas penilaian bertujuan
untuk melihat optimasilasi PNBP, sustainability
PNBP, dan bisa melihat lebih lengkap potensi gain maupun lost
dari pengerahan SDA,” ujar Isa.
Lebih lanjut, ia mengatakan penerimaan SDA adalah tulang
punggung penerimaan PNBP Nasional. Penerimaan PNBP didominasi oleh penerimaan
SDA sebesar 45% dan penerimaan terbesar SDA ada di sektor Migas.
Isa juga menyampaikan bahwa capaian PNBP dari SDA baik
migas maupun non migas telah melampaui target. Tahun 2018 Laporan PNBP sektor
SDA ditargetkan 103,7 T, realisasi sektor SDA sebesar 181.1 T dengan persentase
capaian target sebesar 174.6 %. Tidak hanya itu, PNBP Sektor SDA dari tahun
2016 hingga 2018 menunjukan tren yang meningkat.
“Jika kita lihat trend-nya, dari tahun 2016 sampai tahun
2018 PNBP Sektor SDA meningkat. Trend peningkatan PNBP dari SDA menunjukkan
masih terdapat potensi yang perlu dikembangkan utamanya dalam penilaian SDA,” jelasnya.
Penilaian SDA, terangnya, adalah area yang sangat potensial
untuk dikembangkan di bidang keilmuan. “Bersama PKN STAN, penilaian SDA sangat
potensial. Opportunity dapat dilihat dalam mengembangkan ilmu fiskal dan cara
kerja mengelola fiskal. Mengembangkan ilmu fiskal sebagai satu bidang keahlian
yang bermanfaat dikemudian hari,” ucap Isa.
Peran Penilai Pemerintah dalam optimalisasi PNBP adalah
penentuan besaran nilai pemanfaatan/pemindahtanganan aset hulu migas (KKKS) dan
aset industri batubara (PKP2B), serta penentuan besaran nilai perusahaan/saham
dalam divestasi saham perusahaan yang mengusahakan SDA. (Bhika/Royani/Anggit –
Humas DJKN)