Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Piutang Negara: Tingkat Pengembalian Rendah
N/a
Senin, 29 Maret 2010 pukul 17:06:00   |   720 kali

Jakarta (Kompas Senin, 29 Maret 2010 | 03:09 WIB)- Piutang negara kini mencapai Rp 50 triliun. Namun, tingkat pengembaliannya sangat rendah, hanya 1,6 persen per tahun. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, pekan lalu, tingkat pengembalian yang rendah itu akibat dari kondisi agunan yang buruk sehingga nilai uang yang bisa dihimpun Ditjen Kekayaan Negara sangat minim.

Ia menjelaskan, masalah utama dalam menagih kembali uang negara itu muncul dari piutang bank yang dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPLN). Kredit macet dari bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah berusia puluhan tahun sehingga kondisi agunannya diragukan. Selain itu, juga sulit mencari debitor yang seharusnya melunasi kredit tersebut.

”Kami mewarisi praktik penyaluran kredit zaman dulu yang tidak baik. Kami upayakan sedikit demi sedikit ditagih kembali. Namun, ini sulit. Dalam beberapa kasus, ada agunan kredit bank yang tidak bernilai, misalnya kuburan,” ujar Hadiyanto.

Rata-rata pengembalian piutang negara hanya sekitar Rp 800 miliar per tahun. Ini berarti tingkat pengembaliannya hanya 1,6 persen. ”Ini piutang negara bukan pajak, belum termasuk penagihan piutang perpajakan yang sudah diserahkan ke Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Piutang negara yang kami tagih juga tidak termasuk piutang pajak daerah,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, piutang negara hingga 31 Desember 2008 mencapai Rp 53,8 triliun. Komisi XI DPR mempertanyakan piutang negara yang dicurigai berisi utang para debitor individu yang tidak bertanggung jawab.

Piutang negara dikelompokkan pada piutang perbankan dan nonperbankan. Hingga 15 Juni 2009, piutang di perbankan, yakni di BTN, BNI, Mandiri, BRI, dan bank pembangunan daerah (BPD), Rp 21,5 triliun. Adapun piutang negara di kelompok nonperbankan Rp 32,325 triliun.

Seluruh piutang negara itu terbagi atas 170.525 berkas. Jumlah debitor terbanyak di BTN dan BPD.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sebelumnya menyatakan, piutang negara harus dibuka tuntas, terutama yang merupakan hasil limpahan kredit macet dari perbankan BUMN.

Langkah awal yang harus dilakukan pemerintah adalah mengaudit secara khusus kondisi kredit macet tersebut dan menetapkan nilai asetnya. ”Audit bisa dalam bentuk audit tertentu atau audit tuntas. Lalu lihat aset yang jadi agunannya, apakah sudah dihitung ulang atau belum. Jangan-jangan, aset yang diagunkan adalah aset-aset yang tidak ada nilainya,” kata Melchias.

Faktor lain yang menyebabkan lambatnya pengembalian piutang negara, kata Melchias, adalah adanya orang-orang berpengaruh yang menjadi debitor. Akibatnya, ada sikap pembiaran dari staf Kementerian Keuangan. ”Ini yang harus dituntaskan. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut,” kata dia.(OIN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini