Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Fadel Minta Penjualan Harta Karun Secara Legal
N/a
Selasa, 06 April 2010 pukul 08:24:19   |   1151 kali

JAKARTA (Republika Online, Senin, 05 April 2010, 20:47 WIB)--Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, meminta pemangku kepentingan atas harta karun atau Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) melakukan kegiatan legal dan transparan.
"Harapan saya ke pengusaha (penjualan BMKT) kita lakukan secara terbuka. Artinya, bapak-bapak (perusahaan pencari BMKT) sudah bersusah payah mengangkat harta karun tersebut, jangan ada yang menjual 'dibelakang' kami," kata Fadel di Jakarta, Senin.

Ia memahami bahwa keputusan pemerintah untuk menjual artefak kuno dari pengangkatan BMKT di perairan Indonesia baru dapat terlaksana saat ini, sehingga investor harus ekstra dana hingga puluhan jutaan dolar AS sampai benda berharga yang ditemukan bisa terjual. Namun demikian, ia meminta agar pengusaha berlaku terbuka dan tidak mencoba mencari keuntungan sendiri karena bagaimana pun sesuai Undang-undang BMKT merupakan milik negara. "Saya tahu pihak internasional sudah banyak yang menghubungi dan ingin membeli benda-benda berharga tersebut dengan harga tinggi," ujar Fadel.

Pada kesempatan yang sama, ia meminta agar pihak aparat dalam hal ini TNI AL dan Polri dan jajaran pemerintah lainnya benar-benar menjaga agar BMKT dapat dijual secara legal, sehingga memiliki nilai untuk negara. Hal lain yang menjadi penegasan Fadel adalah penjualan BMKT melalui lelang secara legal. Artinya, melalui tata cara yang telah ditetapkan pemerintah.

Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, mengatakan sistem pengawasan untuk BMKT ditetapkan dilakukan oleh tim pengawasan dari Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawas dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, TNI AL, dan Polri. Pengawasan sendiri, menurut dia, dimulai manakala izin survei hingga izin pengangkatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diberikan.

Tim pengawas ikut dalam setiap kegiatan penyelaman, sehingga dari pihak pengusaha tidak boleh melakukan penyelaman jika tim pengawas dari empat instansi tidak ada. "Saat survei mulai dilaksanakan TNI AL pun sudah mulai turut serta, ini guna memastikan tidak ada barang 'keluar' secara ilegal," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Paradigma Putra Sejahtera (PPS), Adi Agung T meyakinkan bahwa tidak ada "kebocoran" selama ini dari mulai survei hingga pengangkatan BMKT Cirebon yang perusahannya lakukan selama beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa disetiap penyelaman selalu melibatkan tim pengawas, artefak yang berhasil diangkat didata dan diberi label serta langsung dimasukan dalam kontainer yang disegel.

Kunci kontainer sendiri dipegang oleh pengawas, ujar dia. Karena itu, ia menjamin tidak ada "kebocoran" dari pengangkatan BMKT Cirebon yang akan dilelang pada 5 Mei 2010 mendatang. Total artefak dari BMKT Cirebon mencapai 272.372 unit dan akan dijual sebanyak 271.381 unit dengan perkiraan harga minimal mencapai 100 juta dolar AS.  Sementara 991 unit artefak yang ditemukan akan diambil negara untuk disimpan di Museum Nasional dan beberapa di Museum Samudera Raksa.

Red: krisman
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/04/05/109636-fadel-minta-penjualan-harta-karun-secara-legal

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini