Urusan Piutang Negara selalu identik dengan Juru Sita dimana pejabat ini ditugaskan sebagai ujung tombak pada seksi Piutang Negara di setiap KPKNL. Biasanya seorang Juru Sita juga merangkap sebagai petugas penata BKPN pada seksi Piutang Negara sehingga beban target yang diberikan pimpinan KPKNL melalui kepala seksi PN merupakan bagian dari beban kerja Juru Sita selain beban lain sesuai tupoksinya
Selengkapnya.......http://www.djkn.depkeu.go.id/?mod=artikel&read=58