Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemerintah Mulai Cantumkan Nilai SDA pada LKPP
Soni Sutejo
Jum'at, 16 Agustus 2019 pukul 03:01:32   |   1048 kali

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar workshop Metode Penggalian Potensi Fiskal Sumber Daya Alam (SDA) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kamis (15/8). Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB-UGM) Eko Suwardi mengatakan LKPP yang disusun saat ini, belum mencantumkan nilai terkait dengan SDA. Salah satu penyebabnya adalah dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) prinsip dasar pengungkapan pada laporan keuangan adalah objectivity, measurable (terukur), veriable (terverifikasi), reliable (handal), sehingga untuk dapat mencantumkan nilai SDA tersebut, memerlukan upaya cukup besar. “Namun bukan tidak mungkin, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal yang sebelumnya sulit akan menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Selanjutnya, Eko memaparkan bahwa jika ditinjau dari urgensinya, penyusunan neraca SDA merupakan langkah yang sangat penting untuk ditempuh, sebagaimana yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia seperti Kanada, Perancis, dan Norwegia yang bahkan telah merintis hal tersebut sejak tahun 1970. “Satu hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan neraca SDA adalah kesamaan pemahaman dan persepsi antara Pemerintah, Stakeholder, dan Auditor (BPK),” pungkasnya.

Terkait pencantuman nilai SDA ini, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Dodi Iskandar menyampaikan bahwa hal ini merupakan amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) berdasarkan hasil review pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2018. Hasil review tersebut menyebutkan bahwa pemerintah perlu mencantumkan perkiraan tahunan volume dan nilai aset Sumber Daya Alam (SDA), volume dan nilai penjualan tahun sebelumnya, serta pendapatan fiskal dari pengelolaan SDA dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Lebih lanjut Dodi menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, bahwa terkait penyusunan neraca SDA dilaksanakan oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan yaitu Kementerian Keuangan.

Dalam hal penyusunan neraca SDA ini, Direktur Neraca Produksi BPS Setianto menyampaikan terkait ‘Capaian Implementasi SEAA dalam SISNERLING Indonesia’. Ia mengatakan bahwa Sistem Neraca Lingkungan-Ekonomi Indonesia (SISNERLING) merupakan salah satu publikasi BPS yang disusun untuk memberikan gambaran mengenai ketersediaan dan peranan sumber daya alam dalam aktivitas-aktivitas ekonomi. SISNERLING yang dikembangkan oleh BPS sejak tahun 1990 telah merujuk pada panduan internasional yaitu System of Environtmental-Economic Accounting (SEAA). Dalam panduan tersebut Neraca SDA dan Lingkungan Hidup terdiri atas empat unsur yaitu Neraca Aset, Neraca Arus, Neraca Aktivitas Lingkungan, dan Neraca Ekosistem.

Pada workshop itu, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Alumni Amirullah Setya Hardi dan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Evi Noor Afifah juga menyampaikan materi terkait ‘Penyempurnaan Modul Analisis Potensi Pengeluaran Negara dari Sektor SDA’. Topik yang disampaikan berkaitan erat dengan pengukuran potensi penerimaan dan pengeluaran negara dari sektor SDA.

Workshop ini diikuti oleh 20 peserta dari lingkungan Kementerian Keuangan, yakni Direktorat PNKNL, Direktorat Penilaian, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi Privatisasi dan Efektivitas KND, KPKNL Yogyakarta, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan penyusunan neraca SDA akan terlaksana dengan baik. (soni/ferdi)


 


 


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini