Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata mengadakan media briefing terkait penggunaan anggaran pembebasan
lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Rabu (14/8) di Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta. Isa mengatakan pemerintah
terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Salah satunya revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah PSN dan
pengelolaan aset hasil pengadaan tanah, yaitu perubahan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi
Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), telah disempurnakan menjadi Peraturan
Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019. “Diharapkan pengelolaan tersebut akan
lebih baik,” ujar Isa di hadapan wartawan dalam suasana santai.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menyampaikan PMK ini
mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari rekening Kas
Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut
antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan
penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan
Tanah bagi PSN (project list tahunan). “Perubahan aturan ini merupakan salah
satu terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah untuk mendorong percepatan
pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi tanah dalam jumlah besar,”
pungkas Rahayu.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Hukum dan Humas,
Direktur BMN, perwakilan Direktur LMAN dan pejabat eseon III DJKN. (est/faz)