Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN-LMAN Percepat Pembangunan Infrastruktur dengan Revisi Regulasi
Esti Retnowati
Rabu, 14 Agustus 2019 pukul 18:45:04   |   584 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengadakan media briefing terkait penggunaan anggaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Rabu (14/8) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta. Isa mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satunya revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah PSN dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah, yaitu perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019. “Diharapkan pengelolaan tersebut akan lebih baik,” ujar Isa di hadapan wartawan dalam suasana santai.


Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menyampaikan PMK ini mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan). “Perubahan aturan ini merupakan salah satu terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi tanah dalam jumlah besar,” pungkas Rahayu.


Hadir dalam acara tersebut, Direktur Hukum dan Humas, Direktur BMN, perwakilan Direktur LMAN dan pejabat eseon III DJKN. (est/faz)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini