Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
c.q. Direktorat Lelang terus melakukan penyempurnaan Naskah Akademis, Batang
Tubuh, dan Penjelasan Pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan, kali ini
dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilaksanakan pada Kamis,
(25/7) di Ruang Rapat Direktorat Lelang Lantai 12, Kantor Pusat DJKN Jakarta.
Plh. Kasubdit Bina Lelang II N. Eko Laksito selaku pimpinan
FGD memaparkan bahwa untuk menyusun RUU Perlelangan perlu gambaran umum, teknis
serta permasalahan terkait pasar lelang komoditi yang dilaksanakan Kementerian
Perdagangan dan lelang frekuensi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Rancangan
Undang-Undang Perlelangan ini diharapkan sebagai harmonisasi dan sinkronisasi
dari seluruh lelang yang ada tanpa maksud mengambil alih kebijakan/tugas dan
fungsi K/L lain atau bahkan swasta,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Kepala Bagian
Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas-Bappebti Himawan, sepakat
dengan adanya RUU Perlelangan ini. Ia juga menjelaskan asal mula, dasar hukum,
serta teknis pelaksanaan pasar lelang komoditas yang ada saat ini.
Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan nilai transaksi
lelang komoditi sampai dengan 31 Mei 2019 mencapai Rp104,86 Miliar, dengan tiga
jenis transaksi komoditi tertinggi yaitu gula rafinasi sebesar Rp88,60 miliar, jagung
Rp12 miliar, dan beras Rp1,48 miliar. Sedangkan untuk tahun 2017 nilai
transaksi mencapai Rp284,9 Miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp604,63 Miliar.
Terkait dengan cakupan RUU Perlelangan yang akan mewajibkan
“juru lelang” komoditas terdaftar di Kementerian Keuangan, juga diapresiasi
dengan baik, karena pada prinsipnya dapat meningkatkan integritas dan
profesionalisme para juru lelang. Saat ini, proses pelaksanaan lelang komoditas
di Kementerian Perdagangan pada prinsipnya sama dengan yang dilakukan DJKN,
yaitu mencari harga tertinggi dengan terlebih dahulu melakukan pengumuman
lelang. Yang menjadi pembeda adalah adanya Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
menjamin terlaksananya transaksi secara riil.
Kementerian Perdagangan juga telah merintis tata cara lelang secara
on-line.
Himawan juga menjelaskan bahwa gula rafinasi saat ini tidak
lagi mandatory untuk di lelang sehingga kembali ke jual beli biasa. Padahal
sistem lelang gula rafinasi mampu mengatur dan mengawasi peredaran gula
rafinasi sehingga tidak mengganggu pasar gula lokal. “Diperlukan perbaikan
regulasi untuk memperkuat kelembagaan lelang gula rafinasi, mengingat lelang
memiliki banyak kelebihan,” katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Ferry Arief memaparkan tata cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi
(sebutan lain dari lelang pemanfaatan frekuensi di Kementerian Kominfo) yang
dilakukan oleh tim seleksi (tim lelang) yang beranggotakan 30-50 orang.
Pemenang Lelang Seleksi ditetapkan dengan SK Menteri setelah melalui mekanisme
sanggahan.
Dari sisi proses pelaksanaan lelang, pada prinsipnya sama
dengan lelang di DJKN yaitu untuk mencari penawar tertinggi dengan terlebih
dahulu dilakukan pengumuman, walau secara detail ada sedikit variasi yaitu pada
lelang frekuensi menerapkan tiga tahapan yaitu: pertama, sistem gugur
(diterapkan pada tahap seleksi administrasi), kedua, tahapan lelang harga
dilaksanakan dengan menggunakan metode SMRA paling lama tiga hari kerja untuk
masing-masing pita frekuensi radio, dan terakhir sistem penilaian diterapkan
pada tahapan evaluasi teknis jika diperlukan, misalnya jika ada penawaran harga
yang sama. “Tiga tahapan tersebut berikut detailnya diatur dalam Permenkominfo
Nomor 20 Tahun 2017,” paparnya.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa dalam Peraturan
Menteri tersebut telah diatur dokumen seleksi, objek lelang, penentuan harga
dasar suatu objek yang dilelang, nilai jaminan sudah ditentukan dalam Peraturan
Menteri tersebut. Saat ditanyakan mekanisme penentuan harga dasar objek lelang,
Ferry kembali menjelaskan bahwa harga dasar objek lelang sebelumnya telah
konsultasi ke Kementerian Keuangan (Dirjen Perbendaharaan).
Proses seleksi dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web
tertutup yang dapat diakses terbatas oleh para peserta seleksi yang telah
terdaftar saja dan aplikasi tersebut hanya dapat diakses pada saat pelaksanaan
seleksi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, stabilitas jaringan dan
menghindari intruder pada saat seleksi. PNBP rata-rata pertahun sebesar Rp16 triliun
yang diperoleh Kementerian Kominfo dari Seleksi (lelang) Frekuensi dan sistem First
Come First Serve.
Pada akhir rapat baik perwakilan Kementerian Perdagangan
maupun Kominfo menyambut baik ide dan konsep dasar RUU Perlelangan, termasuk
penetapan Kementerian Keuangan sebagai Pembina Lelang dan kewajiban pelaporan
kegiatan lelang ke Kementerian Keuangan. Hanya untuk hal-hal teknis perlu
dibahas lebih lanjut, misalnya figur “juru lelang” dalam lelang frekuensi yang
selama ini tidak ada, karena pelelang merupakan Panitia (tim seleksi). RUU Perlelangan
ini perlu disusun secara komperehensif dengan memperhatikan kondisi di semua
sektor yang memiliki tugas dan fungsi lelang, karen akan menjadi acuan serta
payung hukum berbagai jenis lelang yang ada di Kementerian/Lembaga maupun
instansi swasta. (Narasi Margono Dwi Susilo & Sarah Agya/Foto Dit Lelang)