Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kemendag dan Kominfo Sepakat dengan Konsep Dasar RUU Perlelangan
Emha Imaduddi
Kamis, 01 Agustus 2019 pukul 16:11:35   |   459 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Direktorat Lelang terus melakukan penyempurnaan Naskah Akademis, Batang Tubuh, dan Penjelasan Pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan, kali ini dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilaksanakan pada Kamis, (25/7) di Ruang Rapat Direktorat Lelang Lantai 12, Kantor Pusat DJKN Jakarta.


Plh. Kasubdit Bina Lelang II N. Eko Laksito selaku pimpinan FGD memaparkan bahwa untuk menyusun RUU Perlelangan perlu gambaran umum, teknis serta permasalahan terkait pasar lelang komoditi yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan dan lelang frekuensi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Rancangan Undang-Undang Perlelangan ini diharapkan sebagai harmonisasi dan sinkronisasi dari seluruh lelang yang ada tanpa maksud mengambil alih kebijakan/tugas dan fungsi K/L lain atau bahkan swasta,” ujarnya.


Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Kepala Bagian Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas-Bappebti Himawan, sepakat dengan adanya RUU Perlelangan ini. Ia juga menjelaskan asal mula, dasar hukum, serta teknis pelaksanaan pasar lelang komoditas yang ada saat ini.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan nilai transaksi lelang komoditi sampai dengan 31 Mei 2019 mencapai Rp104,86 Miliar, dengan tiga jenis transaksi komoditi tertinggi yaitu gula rafinasi sebesar Rp88,60 miliar, jagung Rp12 miliar, dan beras Rp1,48 miliar. Sedangkan untuk tahun 2017 nilai transaksi mencapai Rp284,9 Miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp604,63 Miliar.


Terkait dengan cakupan RUU Perlelangan yang akan mewajibkan “juru lelang” komoditas terdaftar di Kementerian Keuangan, juga diapresiasi dengan baik, karena pada prinsipnya dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme para juru lelang. Saat ini, proses pelaksanaan lelang komoditas di Kementerian Perdagangan pada prinsipnya sama dengan yang dilakukan DJKN, yaitu mencari harga tertinggi dengan terlebih dahulu melakukan pengumuman lelang. Yang menjadi pembeda adalah adanya Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menjamin terlaksananya transaksi secara riil.  Kementerian Perdagangan juga telah merintis tata cara lelang secara on-line.


Himawan juga menjelaskan bahwa gula rafinasi saat ini tidak lagi mandatory untuk di lelang sehingga kembali ke jual beli biasa. Padahal sistem lelang gula rafinasi mampu mengatur dan mengawasi peredaran gula rafinasi sehingga tidak mengganggu pasar gula lokal. “Diperlukan perbaikan regulasi untuk memperkuat kelembagaan lelang gula rafinasi, mengingat lelang memiliki banyak kelebihan,” katanya.


Di tempat yang sama, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferry Arief memaparkan tata cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi (sebutan lain dari lelang pemanfaatan frekuensi di Kementerian Kominfo) yang dilakukan oleh tim seleksi (tim lelang) yang beranggotakan 30-50 orang. Pemenang Lelang Seleksi ditetapkan dengan SK Menteri setelah melalui mekanisme sanggahan. 


Dari sisi proses pelaksanaan lelang, pada prinsipnya sama dengan lelang di DJKN yaitu untuk mencari penawar tertinggi dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman, walau secara detail ada sedikit variasi yaitu pada lelang frekuensi menerapkan tiga tahapan yaitu: pertama, sistem gugur (diterapkan pada tahap seleksi administrasi), kedua, tahapan lelang harga dilaksanakan dengan menggunakan metode SMRA paling lama tiga hari kerja untuk masing-masing pita frekuensi radio, dan terakhir sistem penilaian diterapkan pada tahapan evaluasi teknis jika diperlukan, misalnya jika ada penawaran harga yang sama. “Tiga tahapan tersebut berikut detailnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2017,” paparnya.


Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut telah diatur dokumen seleksi, objek lelang, penentuan harga dasar suatu objek yang dilelang, nilai jaminan sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri tersebut. Saat ditanyakan mekanisme penentuan harga dasar objek lelang, Ferry kembali menjelaskan bahwa harga dasar objek lelang sebelumnya telah konsultasi ke Kementerian Keuangan (Dirjen Perbendaharaan).


Proses seleksi dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web tertutup yang dapat diakses terbatas oleh para peserta seleksi yang telah terdaftar saja dan aplikasi tersebut hanya dapat diakses pada saat pelaksanaan seleksi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, stabilitas jaringan dan menghindari intruder pada saat seleksi. PNBP rata-rata pertahun sebesar Rp16 triliun yang diperoleh Kementerian Kominfo dari Seleksi (lelang) Frekuensi dan sistem First Come First Serve.


Pada akhir rapat baik perwakilan Kementerian Perdagangan maupun Kominfo menyambut baik ide dan konsep dasar RUU Perlelangan, termasuk penetapan Kementerian Keuangan sebagai Pembina Lelang dan kewajiban pelaporan kegiatan lelang ke Kementerian Keuangan. Hanya untuk hal-hal teknis perlu dibahas lebih lanjut, misalnya figur “juru lelang” dalam lelang frekuensi yang selama ini tidak ada, karena pelelang merupakan Panitia (tim seleksi). RUU Perlelangan ini perlu disusun secara komperehensif dengan memperhatikan kondisi di semua sektor yang memiliki tugas dan fungsi lelang, karen akan menjadi acuan serta payung hukum berbagai jenis lelang yang ada di Kementerian/Lembaga maupun instansi swasta. (Narasi Margono Dwi Susilo & Sarah Agya/Foto Dit Lelang)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini