Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas Eselon II DJKN
N/a
Sabtu, 17 April 2010 pukul 14:25:46   |   825 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengadakan acara Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas Pejabat Eselon II pada tanggal 16 April 2010 bertempat di Kantor Pusat DJKN Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 10. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen, Suryanto dan pengarahan oleh Direktur Jenderal, Hadiyanto. Hadir dalam acara tersebut para Direktur di lingkungan Kantor Pusat dan Kepala Kantor Wilayah serta para pejabat eselon III dan IV. 

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Ditjen, Suryanto memaparkan bahwa penandatanganan kontrak kinerja adalah sebagai bentuk komitmen atas pengelolaan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing unit dan sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan kontrak kinerja Dirjen Kekayaan Negara dengan Menteri Keuangan. IKU yang menjadi kontrak kinerja adalah IKU Depkeu Two hasil tindak lanjut pelaksanaan refinement Depkeu Wide dan Depkeu One.

 Selanjutnya Sekretaris Ditjen menjelaskan bahwa Pakta Integritas merupakan  pernyataan/janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa poin penting dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, antara lain:

1.      Mengutamakan kepentingan umum.

2.      Setia dan siap melaksanakan seluruh kebijakan dan perintah Menteri Keuangan.

3.      Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan standar profesionalisme.

4.      Melaksanakan tugas, fungsi dan kontrak kinerja serta siap dievaluasi Mengelola BMN/KN sesuai dengan asas pengelolaan yang baik dan benar.

   

Sementara itu dalam sambutannya, Dirjen menyatakan kegembiraannya dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai DJKN yang telah bekerja keras selama 2½ tahun terakhir ini melakukan inventarisasi dan penilaian BMN. “Kita patut bersyukur bahwa dari data per tanggal 31 Maret 2010, penyelesaian IP BMN telah mencapai 97,9% dengan K/L yang telah selesai 100% sebanyak 71 K/L dan yang belum hanya tinggal 3 K/L lagi” katanya.

Dirjen berpesan bahwa capaian ini harus menjadi pendorong untuk bekerja lebih keras lagi, karena tantangan pengelolaan aset ke depan akan lebih sophisticated, dimana akan diterapkan sistem akuntansi berbasis akrual dan sistem depresiasi. Selain itu perlu harus juga mengakomodasi temuan-temuan BPK, yang tidak hanya mengenai masalah nilai wajar aset, tetapi juga mengenai sistem pengendalian intern yang belum memadai. “Perlu dipikirkan sistem pengendalian intern seperti apa yang tepat untuk pengelolaan aset” pesannya.

Terkait dengan pakta integritas, Dirjen mengatakan bahwa pakta integritas ini sangat relevan dengan penerapan  reformasi birokrasi dengan tiga core values DJKN yaitu integrity, sincerity dan commitment. Hendaknya pakta integritas ini agar menjadi landasan dan sumber spirit dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari dan mampu mencegah dari tindakan dan perilaku koruptif serta sebagai dasar untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang.

  

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini