Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Integritas, ASN Harus Paham Gratifikasi dan Suap
Melliana Andriani Susanto
Kamis, 25 Juli 2019 pukul 11:39:28   |   835 kali

Purwokerto – Dalam mengawal digitalisasi proses bisnis dan budaya organisasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya meningkatkan integritas dan profesionalisme jajarannya. Hal ini dilakukan salah satunya melalui diskusi mengenai integritas antara para peserta Rakernas DJKN 2019 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/7) di Purwokerto.

Dalam paparannya, Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat menyampaikan bahwa Corruption Perceptions Index (CPI) Negara Indonesia untuk tahun 2018 adalah 38 (dari nilai maksimal 100), sementara target yang ditetapkan KPK adalah sebesar 45. Sebagai informasi, CPI yang diraih oleh beberapa negara Asia Tenggara lain telah jauh melampaui CPI Indonesia. Syarief mencontohkan Malaysia yang memperoleh CPI 47, Brunei Darusalam memperoleh CPI 62, dan Singapura yang mencapai 85.

“Kita cuma diberikan angka 38. Penyumbang (nilai) terkecil adalah penegakan hukum yang nilainya 20, dan penerapan demokrasi yang nilainya 30”, terang Syarief.

Syarief juga mengungkapkan beberapa hal yang diusulkan KPK untuk mendukung pemberantasan korupsi seperti mengusulkan peningkatan alokasi anggaran pemerintah untuk partai politik, dan pembatasan transaksi tunai. Selain itu, lanjut Syarief, KPK juga banyak membidik laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pejabat negara dan daerah.

Merangkum materi yang disampaikan Syarief, moderator diskusi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo Diana Setiastanti menekankan bahwa aparat negara harus menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang memicu tindak korupsi seperti mahar politik dan akrobatik anggaran. Selain itu, aparat negara juga dituntut untuk paham mengenai gratifikasi dan suap. “Kita harus mencoba menanamkan pada diri kita bahwa sebagai ASN, kita selalu diawasi, diantaranya melalui Laporan Harta Kekayaan PPATK dan LHKPN,” pungkas Diana. (mel/son/anggit/brilly)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini