Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Layanan Unggulan KPKNL Wujud Pelaksanaan Nilai-Nilai Kemenkeu
N/a
Rabu, 02 Januari 2013 pukul 07:43:52   |   942 kali

Jember – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Unggulan KPKNL dan Persiapan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Semester I 2012 yang diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jember sebanyak 235 satker. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan mulai 11 sampai dengan 13 dan 20 Desember 2012 di empat kabupaten/kota yaitu Kabupaten Banyuwangi, Jember, Bondowoso, dan Kota Probolinggo.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Kepala KPKNL Jember, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Jember Mizan Abidi. Mizan menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialiasi adalah menyampaikan standard operating procedur (SOP) layanan unggulan KPKNL pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Seksi Pelayanan Lelang, menyampaikan peranan penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam rangka pemanfaatan BMN, menyampaikan perubahan peraturan tentang sewa BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN, dan memberikan persamaan persepsi kepada satuan kerja pada saat pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester II 2012.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Jember melalui Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Mizan Abidi mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari satuan kerja yang menghadiri undangan dari KPKNL Jember, sehingga sinergi antara pengguna barang dan pengelola barang dapat menyukseskan reformasi manajemen aset negara. Pada kesempatan yang sama, Mizan Abidi juga menyampaikan materi tentang peranan penilai DJKN dalam rangka pemanfaatan BMN.

      

Pada sesi berikutnya, Kepala Seksi PKN Wahyu Widodo menyampaikan materi SOP Layanan Unggulan KPKNL, khususnya pada Seksi PKN yang terdiri dari persetujuan/penolakan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dan penetapan status penggunaan BMN. Pria yang akrab disapa Wawi ini menyebutkan jangka waktu penyelesaian persetujuan/penolakan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan adalah selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima oleh KPKNL Jember, sedangkan untuk penetapan status penggunaan BMN adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap.

Berikutnya disampaikan materi SOP Layanan Unggulan KPKNL pada Seksi Pelayanan Lelang oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Dwinanto. Pada kesempatan tersebut, Dwinanto menyampaikan prosedur, kelengkapan maupun biaya lelang yang berkaitan dengan pelayanan lelang non eksekusi wajib penghapusan BMN. Setelah coffe break, acara dilanjutkan dengan materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, serta diakhiri dengan materi persiapan rekonsiliasi data BMN Semester II Tahun 2012 yang akan dilaksanakan mulai 2 sampai dengan 15 Januari 2013 dengan  pembagian wilayah berdasarkan lokasi satker yang terdiri dari enam kabupaten/kota.

Di akhir acara, Mizan Abidi, mewakili Kepala KPKNL Jember berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini, satker dapat lebih memahami tentang SOP pada KPKNL, sehingga pelayanan kepada satker dapat berjalan lancar dan terjalin sinergi yang baik antara pengelola barang dan pengguna barang. (M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini