Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Lelang dengan Objek Hak Menikmati Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Efektivitas Implementasi”, Rabu (17/07). FGD yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJKN Kalbar dihadiri oleh KPKNL Pontianak, KPKNL Singkawang dan Pejabat Lelang/Pelelang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan regulasi yaitu Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/ 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang sesuai Perdirjen KN No. 5 Tahun 2018 pada akhir tahun 2018. Sampai saat ini sudah ada 17 KPKNL yang telah melaksanakan lelang dengan objek hak menikmati dan diharapkan akan terus bertambah.
Dalam implementasinya, khususnya
lelang noneksekusi wajib BMN/D, Perdirjen KN No. 5 Tahun 2018 masih memerlukan harmonisasi agar dapat selaras dengan peraturan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
terkait sewa BMN. Peraturan terkait sewa BMN hanya menjelaskan bahwa
permohonan sewa BMN dapat dilakukan tanpa calon penyewa, akan tetapi perlu
dilakukan sinkronisasi terkait mekanisme penetapan penyewa yang dilakukan
dengan cara lelang.
Dari sisi efektivitas penggunaan, lelang
dengan hak menikmati memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan
alternatif lain, yaitu menyewakan barang melalui agen properti atau tanpa
perantara. Beberapa kelebihan lelang hak menikmati diantaranya adalah tidak
membutuhkan biaya notaris, tidak membutuhkan biaya agen properti, lebih praktis, dan dilakukan
oleh instansi Pemerintah yang tentunya kredibel sehingga terjamin pelaksanaannya.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa implementasi Perdirjen KN No. 5 Tahun 2018 harus terus dievaluasi, baik kelemahan dan kelebihannya, sehingga setiap pegawai DJKN dapat menjelaskan dengan baik apabila ada masyarakat atau stakeholder yang menanyakan. “Saya berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif, selain itu kita juga harus terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi Lelang Indonesia sehingga masyarakat menjadi lebih familiar dan aplikasi tersebut dapat menjadi salah satu sarana jual-beli di masyarakat,” ujar Edih.