Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Focus Group Discussion: Lelang dengan Objek Hak Menikmati Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Efektivitas Implementasi
Farynnisa Masith Anynda
Kamis, 18 Juli 2019 pukul 15:15:06   |   828 kali

Pontianak – Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Lelang dengan Objek Hak Menikmati Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Efektivitas Implementasi”, Rabu (17/07). FGD yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJKN Kalbar dihadiri oleh KPKNL Pontianak, KPKNL Singkawang dan Pejabat Lelang/Pelelang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan regulasi yaitu Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/ 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang sesuai Perdirjen KN No. 5 Tahun 2018 pada akhir tahun 2018. Sampai saat ini sudah ada 17 KPKNL yang telah melaksanakan lelang dengan objek hak menikmati dan diharapkan akan terus bertambah.


Dalam implementasinya, khususnya lelang noneksekusi wajib BMN/D, 
Perdirjen KN No. 5 Tahun 2018 masih memerlukan harmonisasi agar dapat selaras dengan peraturan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terkait sewa BMN. Peraturan terkait sewa BMN hanya menjelaskan bahwa permohonan sewa BMN dapat dilakukan tanpa calon penyewa, akan tetapi perlu dilakukan sinkronisasi terkait mekanisme penetapan penyewa yang dilakukan dengan cara lelang. 


Dari sisi efektivitas penggunaan, lelang dengan hak menikmati memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan alternatif lain, yaitu menyewakan barang melalui agen properti atau tanpa perantara. Beberapa kelebihan lelang hak menikmati diantaranya adalah tidak membutuhkan biaya notaris, tidak membutuhkan biaya agen properti, lebih praktis, dan dilakukan oleh instansi  Pemerintah yang tentunya kredibel sehingga terjamin pelaksanaannya.

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa implementasi Perdirjen KN No. 5 Tahun 2018 harus terus dievaluasi, baik kelemahan dan kelebihannya, sehingga setiap pegawai DJKN dapat menjelaskan dengan baik apabila ada masyarakat atau stakeholder yang menanyakan. “Saya berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif, selain itu kita juga harus terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi Lelang Indonesia sehingga masyarakat menjadi lebih familiar dan aplikasi tersebut dapat menjadi salah satu sarana jual-beli di masyarakat,” ujar Edih.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini