Jakarta – Sekretariat Jenderal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan sosialisasi Gender Analysis
Pathway (GAP), dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dengan
memperhatikan kebutuhan dan permasalahan pegawai perempuan dan laki-laki yang
terkait Pengerusutamaan Gender (PUG) di Kantor Pusat DJKN pada Rabu (17/07).
Pakar gender dan gender adviser Prof. Yulfita Raharjo menyampaikan
bahwa PUG tidak hanya membedakan melalui jenis kelaminnya, akan tetapi PUG
sebenarnya perbedaan-perbedaan peran laki-laki maupun wanita guna terwujudnya
suatu keadilan dan kesetaraan yang sistematis. “Analisa Gender itu berkaitan
dengan identifikasi perbedaan-perbedaan peran, hubungan kekuasaan, hambatan dan
kesempatan perempuan dan laki-laki, serta dampaknya terhadap kehidupan mereka,
maka dari itu untuk lebih memahami PUG ini, diperlukannya gender analysis,” ujarnya
saat video converence di hadapan 17 Kantor Wilayah DJKN.
Ia juga menjelaskan bahwa analisis gender ini terdiri dari
sembilan langkah yang kemudian dibagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama
yaitu mengidentifikasi terlebih dahulu mengenai isu gender yang akan kita
analisis, tahapan kedua membuat kebijakan dan rencana aksi ke depannya dalam
menghadapi isu gender tersebut, dan tahapan yang ketiga mengukur hasil dengan
menetapkan data dasar dan indikator gender sesuai isu yang didapat.
Kepala Bagian Kepegawaian Rustanto mengatakan sosialisasi
yang dilakukan ini fokus terhadap bagaimana cara mengatasi permasalahan
kebutuhan maupun peran gender saat ini melalui gender analysis. Hal ini berguna
untuk perencanaan dalam program-program kerja yang akan dilaksanakan,
dimonitor, dan dievaluasi yang menghasilkan program responsive gender.
“Sosialisasi ini, tidak lagi fokus terhadap apa itu gender,
akan tetapi gender analysis itu menganalisis data dan informasi secara lengkap
dan sistematis tentang gender untuk mengidentifikasikan dan membuka kedudukan
sehingga status, fungsi, tugas, dan tanggung jawab bisa didudukan sesuai pada
tempatnya,” pungkasnya Rustanto. (Es/Monika/Surur-Humas DJKN)