Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tunggak Utang, Aset Timor Bakal Disita
N/a
Selasa, 20 April 2010 pukul 14:36:08   |   737 kali

JAKARTA - (KOMPAS.com, Senin, 19/04/2010 15:26 WIB) Aset PT Timor Putra Nasional atau PT TPN terancam disita karena masih menunggak utang berjumlah triliunan yang harus segera diselesaikan kepada negara.


Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/4/2010).
"KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta V terus melakukan penagihan kepada PT TPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan mengeluarkan penetapan jumlah piutang negara (PJPN) dan menerbitkan surat pajak serta saat ini sedang melakukan proses penyitaan aset PT TPN," kata Harry.
Karena tunggakan utang ini merupakan piutang negara, pengurusan hal ini diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui KPKNL Jakarta V.
Sisa piutang negara atas nama PT TPN yang masih tertunggak dan harus dilunasi oleh PT TPN tersebut saat ini berjumlah sebesar Rp 2,374 triliun. Jumlah itu belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Adapun kronologi asal usul utang tersebut bermula ketika PT TPN memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) dengan jaminan kredit antara lain dana rekening giro dan rekening deposito atas nama PT TPN pada Bank Bumi Daya.
Namun karena utang TPN tersebut macet, pada tanggal 31 Maret 1999 utang PT TPN tersebut telah dialihkan oleh Bank Bumi Daya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pada 30 April 2003, BPPN menjual dan mengalihkan utang PT TPN kepada PT Vista Bella Pratama (PT VBP).
"Adapun dana rekening giro dan rekening deposito yang menjadi jaminan utang tersebut tidak ikut dialihkan dan belum di set-off dengan kewajiban utang PT TPN karena pada saat itu sedang berada dalam status sita oleh Kantor Pajak," ucap Harry.
Setelah itu, pada tanggal 8 Agustus 2008, perjanjian jual beli piutang (PJBP) PT TPN telah dibatalkan oleh Menteri Keuangan selaku pengambil alih tugas dan wewenang BPPN karena terdapat ketentuan dalam PJBP yang dilanggar oleh PT VBP. Dengan demikian, tagihan kepada PT TPN kembali menjadi hal negara dan oleh karenanya segala sesuatu yang terkait dengan aset PT TPN kembali kepada keadaan semula, termasuk dana rekening giro dan rekening deposito atas nama PT TPN, yang tetap berstatus sebagai jaminan utang PT TPN kepada negara.
"Pembatalan jual-beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh akta perdamaian antara Departemen Keuangan dan PT VPB, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364 /Pdt.G/ 2008 /PN.Jkt.Pst pada tanggal 27 November 2008," tambahnya.
Dengan adanya pembatalan jual-beli piutang tersebut dan oleh karena dana giro dan deposito tersebut sejak semula merupakan hak negara karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VPB, Menteri Keuangan meminta kepada Bank Mandiri pada tanggal 26 November 2008 untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening giro dan deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di-setoff dengan kewajiban utang PT TPN. Dengan demikian, utang PT TPN kepada negara tinggal Rp 2, 734 triliun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/04/19/1526233/Tunggak.Utang..Aset.Timor.Bakal.Disita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini