Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tidak Hanya Tanah Negara pada K/L, DJKN Juga Percepat Sertifikasi Tanah Negara Hulu Migas
Melliana Andriani Susanto
Kamis, 04 Juli 2019 pukul 14:55:33   |   887 kali

Tangerang - Komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mempercepat sertifikasi aset negara berupa tanah terus dimantapkan. Setelah sebelumnya pada kuartal 1 2019 lalu DJKN menetapkan target sertifikasi tanah negara pada kementerian/lembaga, kini giliran tanah negara dari kegiatan usaha hulu migas yang digenjot sertifikasinya. Proses sertifikasi yang sedang diupayakan adalah mencatatkan seluruh tanah negara tersebut menjadi atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan. Untuk itu, DJKN menyelenggarakan Diskusi Grup Terfokus pada Rabu (3/7) hingga Jumat (5/7) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Kegiatan ini dikhususkan untuk membahas permasalahan seputar sertifikasi tanah negara yang berasal dari usaha hulu migas di wilayah kerja Provinsi Riau.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN Dodi Iskandar menyampaikan bahwa target sertifikasi tanah negara yang berasal dari usaha hulu migas adalah sebanyak 70 hingga 90 bidang tanah. Jumlah tersebut memang tergolong sedikit bila dibandingkan dengan target sertifikasi nasional, namun menurut Dodi, permasalahan seputar sertifikasi tanah biasa dan tanah hulu migas memang jauh berbeda. Hal ini diamini oleh Kepala Kantor Pertanahan Kampar Abdul Azis. "Kadang mengurus sertifikasi itu ibarat mencari alamat. Dapatnya alamat palsu, muter-muter terus", ujarnya.

Lebih rinci, Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pangihutan Manurung menjelaskan bahwa beberapa masalah yang sering dijumpai pada proses sertifikasi tanah hulu migas antara lain tanah belum pernah disertifikatkan, belum free and clear, tidak memiliki dokumen perolehan yang lengkap, serta belum memiliki batas tanah yang jelas. Solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut memerlukan peran aktif pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pengelola lahan.

Dodi menyampaikan harapannya agar pihak KKKS mengawal proses sertifikasi terutama yang terkait teknis seperti pengajuan anggaran, penyiapan data perolehan, hingga pendampingan di lapangan. "Kita semua ini tim. Semoga apa yang kita upayakan mendapatkan hasil yang terbaik untuk negara," harapnya.

Sampai dengan berita ini ditulis, diskusi masih berlangsung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Banten beserta jajaran, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, perwakilan dari Pusat Pengelolaan BMN Setjen Kementerian ESDM, perwakilan SKK Migas, beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Wilayah Riau, serta para pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Pekanbaru pada 26 sampai dengan 29 Juni 2019. (mli, beg)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini