Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Selaraskan Data, DJKN adakan Rekonsiliasi Aset Kredit dan Aset Properti
Paundra Adi Ristiawan
Kamis, 04 Juli 2019 pukul 13:52:31   |   907 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Rekonsiliasi data aset kredit dan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) semester I tahun 2019. Rekonsiliasi diadakan pada Rabu (3/7) di aula DJKN Kantor Pusat, Jakarta. 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi dalam sambutannyai mengatakan tujuan dari rekonsiliasi ini adalah  sebagai sarana updating data pengelolaan aset kredit eks BPPN, eks Kelolaan PPA, dan eks BDL.

"Rekonsiliasi aset kredit kali ini diperlukan untuk updating Modul Kekayaan Negara Lain (Modul KNL), rekonsiliasi data penerimaan dari Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), dan mengukur potensi pengembali bantuan likuiditas Bank Indonesia (recovery) dari pengelolaan aset kredit” paparnya.

sedangkan rekonsiliasi  aset properti diperlukan untuk memperoleh data, kondisi terbaru, dan permasalahan sebagai bahan penuyusunan portofolio aset properti, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pengambil keputusan terkait dengan pemanfaatan aset,” ujarnya.

Purnama menyampaikan bahwa DIrektorat PKNSI telah menyerahkan sejumlah 9.913 berkas aset kredit eks BDL kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) senilai Rp5,883 miliar. Selanjutnya berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya 3.346 berkas telah selesai pengurusannya. Direktorat PKNSI akan menyerahkan kembali aset kredit eks BDL dari Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) sejumlah 532 berkas senilai Rp19,210 miliar,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Purnama menyampaikan apresiasinya kepada KPKNL dan Kantor Wilayah DJKN atas kerja sama dan capaian yang baik untuk pengelolaan properti maupun aset kredit. “Saya harapkan, acara ini dapat terselenggara dengan baik sampai dengan selesainya acara dan tentu saja saya berharap agar terdapat manfaat besar dapat kita raih dari terselenggaranya rekonsiliasi ini,” tutupnya. Usai arahan, dilakukan tanya jawab seputar permasalahan aset baik aset kredit maupun properti.

Kegiatan rekonsiliasi dilakukan per-semester untuk menyelaraskan perbedaan catatan Kanwil, catatan KPKNL, dan catatan yang ada di Direktorat  PKNSI  DJKN.

Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung. Rekonsiliasi ini rencananya berlangsung selama tiga hari mulai 3-5 Juli 2019 dan diikuti oleh perwakilan dari 58 KPNKL dan 17 kantor wilayah DJKN seluruh Indonesia. (Bhika/Surur/Un - Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini