Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Singaraja Adakan Sosialisasi Peraturan Dan Pembinaan Pengurusan Piutang Negara/Daerah
N/a
Selasa, 27 April 2010 pukul 10:51:26   |   690 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan Dan Pembinaan Pengurusan Piutang Negara/Daerah” pada tanggal 21 April 2010 di Singaraja.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Singaraja, Iwayan Subadra dan dipandu oleh Kepala BidangPiutang Negara Kanwil XIV DJKN Denpasar, Syukri Asyhadi serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karangasem, Gede Adnya dan peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada kesempatan kali ini, Kepala KPKNL Singaraja, I Wayan Subadra memberikan selamat kepada seluruh pegawai KPKNL Singaraja karena hasil dari pengurusan piutang negara KPKNL Singaraja telah melampaui 100% dari target yang diharapkan. 

Dalam sosialisasi tersebut, peserta dari SKPD yang terkait di bidang keuangan di masing-masing wilayah mengemukakan problem yang hampir sama, antara lain SKPD mengeluhkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK)  terkait piutang pajak daerah yang diminta untuk diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Namun sampai saat ini belum ada peraturan yang mengijinkan hal tersebut. Di sisi lain, mereka beranggapan bahwa piutang pajak merupakan piutang daerah, sehingga bisa diurus oleh PUPN.

Menanggapi permasalahan tersebut, pimpinan tim dari Kantor Pusat DJKN, Taufiq Istianto akan menyampaikan permasalahan ini pada rapat di Direktorat Piutang Negara Kantor Pusat DJKN, sehingga diharapkan sebuah solusi dari permasalahan tersebut.

     

Pada kesempatan kedua dilaksanakan sosialisasi atas peraturan baru di bidang Piutang Negara yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/PMK.06/2010 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Dikelola/Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 64/PMK.06/2010 Tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan. Selain itu juga disosialisasikan hal-hal terkait dengan Paksa Badan dan quick win di bidang piutang negara.(priyanto nugroho)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini