Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Utang PDAM Karawang Rp 7,8 M
N/a
Selasa, 27 April 2010 pukul 14:34:42   |   714 kali

KARAWANG - (republika.co.id, Jumat, 24 April 2009, 17:32 WIB) Piutang negara terhadap PDAM Karawang mencapai Rp 7,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diantaranya adalah tunggakan pokok sebesar Rp 2,3 miliar, yang harus dibayar selama lima tahun. Untuk membayar hutang ini, PDAM harus melakukan pembenahan internal dan menekan kebocoran air yang mencapai 32 persen.


Direktur Utama PDAM Karawang, Open Supriadi, mengakui, hutang PDAM terhadap negara itu, telah berlangsung sejak 1998. Dari jumlah hutang Rp 7,8 miliar itu, yang telah dihapuskan mencapai Rp 4,7 M. Jadi, kata Open, pihaknya harus mencicil hutang sebanyak Rp 3,1 M ditambah bunga.
''Kita harus bisa melunasi hutang ini. Yaitu membayar hutang pokok Rp 2,3 M, dan mencicil sisanya yang besarnya Rp 774 juta,'' kata Open, kepada Republika, Jumat (24/4).
Diakuinya, pembayaran piutang itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/2008, tentang penyelesaian piutang negara terhadap PDAM. Pembayaran hutang ini, kata Open, diperoleh dari keuntungan tarif, penekanan kebocoran, dan efisiensi belanja langsung. Selain memiliki hutang, lanjutnya, pihaknya juga mempunyai tagihan hutang terhadap pelanggan, yang besarnya sampai Rp 6 M. Bila dikalkulasikan, maka piutang negara itu bisa dilunasi, sebelum jatuh tempo.
Namun, kata dia, pada kenyataannya banyak kendala yang dihadapi PDAM. Salah satunya, penagihan piutang pelanggan, yang dinilai sangat sulit. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menghapus piutang tersebut, yang jumlahnya Rp 1,2 M. Dikatakan dia, jumlah piutang Rp 6 miliar itu, merupakan hutang dari 3.088 pelanggan, sejak 1998-2005.
''PDAM bisa menghapuskan piutang masyarakat, seharusnya pemerintah pun bisa menghapus pajak hutang kita terhadap negara,'' paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Karawang, Soni Hersona, mengakui, besarnya piutang negara terhadap PDAM, diakibatkan oleh kurang profesionalnya pengelolaan perusahaan ini. Apalagi, kata Soni, piutang ini sudah berlangsung lama. Seharusnya, dalam waktu dekat ini PDAM bisa membayar hutangnya. Pasalnya, tarif dasar air sudah dinaikan, dan pemkab pun telah mengalokasikan penyertaan modal untuk PDAM.
''Selain itu, PDAM pun harus bisa menekan kebocoran air sampai 20 persen dari 32 persen. Sedangkan untuk pembenahan pegawai, diperlukan tenaga ahli yang memadai,'' katanya. Dia menambahkan, sampai saat ini, pegawai di PDAM didominasi oleh pegawai administrasi. Padahal, untuk menekan belanja langsung pegawai, bisa diefisiensikan dengan pengurangan pegawai. win/kpo
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini