Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penilai Harus Mengaplikasikan Trilogi Pembinaan Penilaian
Esti Retnowati
Rabu, 19 Juni 2019 pukul 16:40:25   |   771 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Penilaian melaksanakan Verifikasi Kompetensi (verkom) Penilai Pemerintah DJKN Tahun 2019 pada Rabu, (19/06) di Aula Kantor Pusat DJKN. Acara ini dibuka oleh Kepala Subdit Kualitas Penilaian Pemerintah Ahid Iwanudin. Ia menegaskan kepada seluruh peserta verkom mengenai Trilogi pembinaan penilaian, yakni: diklat, praktik, dan pemantauan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penilai telah mengaplikasikan ilmunya sesuai dengan standar penilaian.

Dalam arahannya, Ahid menyampaikan penilai itu merupakan suatu profesi. "Apabila berbicara mengenai profesi tentunya berhubungan dengan skill , praktik, dan jam terbang. Keahlian ini diperoleh apabila teman-teman mempraktikkan kegiatan penilaian,” ujarnya. Kegiatan verifikasi kompetensi ini berupa ujian tulis yang dilaksanakan sebagai sarana pembekalan untuk mengembangkan pengetahuan dan peningkatan kompetensi penilai di lingkungan DJKN.

Hal ini bermanfaat untuk memperoleh gambaran tingkat kompetensi penilai. Adapun hasil verkom kali ini akan dijadikan sebagai acuan DJKN untuk memberikan pembinaan lebih lanjut kepada tim penilai. Diharapkan dengan adanya berbagai rangkaian verkom dapat menciptakan penilai yang lebih profesional yang mampu menjaga kualitas hasil penilaian.

Sebagai informasi, rangkaian verifikasi kompetensi ini dilanjutkan dengan Knowledge Sharing : Forest Valuation Using Travel Cost Method oleh Head of Research Center and Innovation INSPEN Malaysia Dr. Rohana Abdul Rahman. Hadir dalam acara ini, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi Privatisasi dan Efektivitas KND Arik Hariyono, perwakilan Bagian Kepegawaian DJKN Neil E. Prayoga serta diikuti oleh sekitar 50 penilai DJKN (Tasya/Monica/Esti-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini