Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Kanwil Banjarmasin
N/a
Kamis, 06 Mei 2010 pukul 16:28:22   |   672 kali

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : Kep-06/KP/UP.11/2010 tentang mutasi para pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berikut ralat yang telah diterbitkan, Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : Kep-07/KP/UP.11/2010 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : Kep-06/KP/UP.11/2010, dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : Kep-101 s.d. 110/KN/UP.2/2010 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Sapto  Mintarto pada tanggal 29 April 2010 melantik para pejabat eselon 4 yang baru serta mengambil sumpah para PNS lingkup Kanwil XII DJKN Banjarmasin.

Kakanwil menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan meminta agar kepercayaan yang diberikan pada tugas dan tempat yang baru dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga kinerja seluruh jajaran Kanwil XII DJKN Banjarmasin dapat tercapai dengan semaksimal mungkin.

Pada kesempatan ini, Kakanwil juga mengungkapkan bahwa tugas penertiban Barang Milik Negara pada lingkup Kanwil XII DJKN Banjarmasin telah selesai 100%, dan menghasilkan nilai koreksi dari -/+ Rp13 Triliun sebelum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) menjadi -/+ Rp29 Triliun.  ”Namun demikian dengan selesainya IP, bukan berarti tugas di bidang pengelolaan kekayaan negara telah selesai. Masih banyak tugas lain yang harus terus dilakukan sebaik mungkin, diantaranya pada Semester I tahun ini adalah rekonsiliasi dengan satker-satker, ” tambah Kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan bidang tugas yang lain agar dijalankan sebaik-baiknya. Untuk bidang piutang negara dan lelang, target yang ditetapkan agar diupayakan semaksimal mungkin pencapaiannya.

“Pencapaian target piutang negara sampai dengan triwulan I tahun 2010 untuk PNDS telah mencapai 29,22% dari target yang ditetapkan, sementara Biad baru mencapai 22,27%. Hasil yang sudah cukup baik pada triwulan I ini agar terus ditingkatkan, berikan pelayanan terbaik dan sosialisasikan terus ketentuan-ketentuan baru seperti PMK nmor 64/PMK.06/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang penyelesaian Piutang Bermasalah pada BUMN Perbankan, sehingga penyerah piutang dapat merestrukturisasi dan menarik piutang negara dari kita,” tandas Kakanwil.

Untuk target pokok lelang, sampai triwulan I telah mencapai 23%, pelayanan bidang lelang agar terus ditingkatkan, penggalian potensi ke berbagai stakeholders agar terus dilakukan, sehingga target diharapkan dapat tercapai.

Kepada seluruh jajaran Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Kakanwil juga berpesan agar terus meningkatkan integritas, kinerja dan pelayanan. Reformasi Birokrasi telah dan akan terus dilakukan dan seluruh jajaran Kanwil XII DJKN Banjarmasin harus menjalankannya sebaik-baiknya.

Rapat Kerja Terbatas

Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan, acara dilanjutkan dengan Rapat Kerja Terbatas jajaran Kanwil XII DJKN Banjarmasin. Pada Rapat ini Kepala Bidang Hukum dan Informasi, Tuslan, melakukan pemaparan mengenai Penerapan Manajemen Resiko sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.09/2008 dan pemaparan tentang Kontrak Kinerja antara Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Tuslan menyampaikan bahwa Penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Depertemen Keuangan dilatarbelakangi oleh tiga hal yaitu : PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang salah satu isinya mewajibkan setiap pimpinan instansi melakukan penilaian resiko. Latar belakang yang kedua adalah kompleksitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Yang terakhir penerapan manajemen resiko merupakan salah satu upaya untuk mendukung pencapaian tujuan dan missi organisasi yang efisien dan efektif.

Untuk lingkup DJKN tugas – tugas penanganan aset, piutang negara dan lelang termasuk dalam tugas yang memiliki resiko yang tinggi karena berkaitan dengan pelepasan /peralihan hak atau kepemilikan ke pihak lain. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kanwil DJKN Banjarmasin diharapkan dapat betul-betul memahami dan menerapkan manajemen resiko, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, resiko dapat diantisipasi atau dihindari. Sebagai bekal pengetahuan tentang manajemen resiko, Tuslan memaparkan berbagai hal mengenai manajemen resiko mulai dari definisi, strategi sampai kunci keberhasilan manajemen resiko.

Selanjutnya Tuslan juga menyampaikan Kontrak Kinerja antara Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin dengan Direktur Jenderal Kekayaan  Negara. Kontrak kinerja ini ditandatangani oleh Kepala Kanwil oleh karenanya sebagai jajaran Kanwil XII DJKN Banjarmasin, maka kita semua wajib mengamankan pencapaiannya. Kontrak kinerja yang ditandatangani terdiri dari 22 IKU dan secara umum hasil sampai Triwulan I 2010 cukup baik.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini