Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil IX DJKN Semarang Sosialisasikan PMK 102/2009 Dan Perdirjen 07/2009 Kepada UAPPBW/UAPPAW
N/a
Senin, 10 Mei 2010 pukul 16:05:43   |   444 kali

          Kanwil IX DJKN Semarang mengadakan acara sosialisasi PMK Nomor 102/PMK.05/2009 dan Per-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka Penyusunan LKPP kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPBW)/Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah(UAPPAW) di wilayah kerja Kanwil IX DJKN Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil IX DJKN Semarang bekerjasama dengan Bidang Akuntansi dan Pelaopran (AKLAP) Kanwil XIV DJPB Jawa Tengah. Peserta kegiatan ini adalah operator yang menangani SIMAK BMN dan SAKPA pada UAPPBW/UAPPAW di wilayah Jawa Tengah.

         Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 April 2010 di Aula Gedung Keuangan Negara II Semarang dengan dibuka oleh Kepala Kanwil IX DJKN Semarang, Aminah. Adapun latar belakang diadakannya sosialisasi ini yaitu berlakunya Perdirjen Nomor Per-07/KN/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dalam rangka Penyusunan Laporan BMN dan LKPP, kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN yang akan dimulai pada semester I tahun anggaran 2010.

              Materi sosialisasi terdiri dari dua bagian, bagian pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) Kanwil XIV DJPB Jawa Tengah R. Wiwin Istanti  yang menyampaikan upaya mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas. Pada bagian kedua disampaikan tentang tata cara rekonsiliasi BMN tingkat wilayah sesuai dengan Per-07/KN/2009 oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Edih Mulyadi. Kegiatan ini ditutup dengan acara diskusi dan tanya jawab terkait pengelolaan keuangan dan BMN serta rekonsiliasi BMN.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini