Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Rekonsiliasi Dan Kodefikasi BMN Gel II Ditutup
N/a
Senin, 17 Mei 2010 pukul 07:50:05   |   459 kali

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara (BMN) IA DJKN, Lukman Effendi yang didampingi oleh Kasubdit BMN ID , Chalimah Pujihastuti secara resmi menutup acara Sosialisasi Rekonsiliasi dan Kodefikasi BMN gelombang II pada tanggal 12 Mei 2010 di Kawanua Aerotel Jakarta.

Acara yang berlangsung selama tiga hari ini berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti. Dalam sambutan penutupannya, Kasubdit BMN IA mengucapkan selamat kepada peserta yang telah selesai melaksanakan salah satu tugas negara yakni mengikuti sosialisasi ini dari awal sampai akhir. “Apa yang diamanahkan kepada kita dapat kita selesaikan dengan baik,” katanya.

Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) telah melaksanakan IP BMN, lanjutnya, jadi, jumlah dan nilai aset dapat diketahui dan hal tersebut mempunyai kontribusi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “Ini adalah jerih payah kita semua sebagai bagian dari DJKN,” tegasnya.  

Lukman berharap agar hasil kerja keras ini jangan sampai membuat terlena. Semua pegawai DJKN harus berjuang menatap ke depan dan harus bisa diandalkan. Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa sosialisasi ini memberikan kontribusi dalam hal pengelolaan BMN karena dapat meningkatkan kemampuan pegawai baik daerah, kanwil maupun pusat. “Terutama KPKNL yang merupakan ujung tombak DJKN. Baik buruknya DJKN sangat bergantung kepada KPKNL,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta dari KPKNL Balikpapan, Gaspar Bacenti Fernandez menyampaikan bahwa acara sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat, terutama dalam menambah pengetahuan tentang penatausahaan BMN seperti PMK No. 29/2010, PMK 102/2009 dan Perdirjen kekayaan Negara No. 07/2009.

     

Ketika disinggung mengenai jalannya sosialisasi, Gaspar menyatakan acara sosialisasi berjalan relatif lancar, walaupun ada sedikit kendala teknis. “Acara ini kalau memungkinkan waktunya ditambah. Kalau hanya tiga hari materi yang disampaikan kurang mendalam dan hanya sekilas saja,” ujarnya ketika diwawancarai tim website Direktorat Hukum dan Informasi.

Terakhir, Gaspar berharap agar pemateri maupun trainer dapat lebih jelas dan telaten dalam menyampaikan materi, sehingga dapat dipahami oleh peserta secara menyeluruh.(bend_red)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini