Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Paundra Adi Ristiawan
Kamis, 09 Mei 2019 pukul 10:05:04   |   1900 kali

Jakarta –Sistem merit dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  menuntut perubahan komposisi pegawai, dan akan memperbanyak pegawai fungsional. Demikian dijelaskan Kasubdit Peningkatan Kualitas Penilai Pemerintah (PKPP) Direktorat Penilaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Ahid Ikhwanudin pada sosialisasi jabatan fungsional penilai pemerintah di aula Kantor Pusat DJKN, Kamis (09/05). “Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dibentuk untuk mewujudkan profesi Penilai Pemerintah yang lebih profesional, lebih handal dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara,” Ujar Ahid.

Jabatan fungsional untuk Penilai Pemerintah termasuk pada kategori keahlian. Jabatan fungsional keahlian dibagi menjadi empat tingkatan yaitu Pertama, Muda, Madya, dan Utama yang dibagi setiap unit KPKNL, Kanwil, dan juga Kantor Pusat. Demikian Ahid menjelaskan.

“Skema dalam proses pengangkatan jabatan fungsional terdiri dari pemenuhan syarat PNS, lalu adanya penyesuaian/inpassing, yaitu pengangkatan ke dalam jabatan fungsional bagi pejabat/pegawai yang pada saat dibentuknya jabatan fungsional telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional dimaksud, selanjutnya melakukan uji kompetensi oleh Tim Uji Kompetensi Penyesuaian, jika dinyatakan lulus maka akan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah,” Ujar Ahid

Lebih lanjut Ahid mengatakan, persyaratan umum pengangkatan jabatan fungsional, yaitu berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal S1/DIV, mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penilaian.

Setelah dilantik, pejabat fungsional penilai pemerintah akan melaksanakan tugas di bidang penilaian properti dan/atau bisnis. “Tugas tersebut dibagi menjadi dua unsur, yaitu unsur utama dan penunjang. Unsur utama meliputi pendidikan, penilaian, dan pengembangan profesi. Unsur penunjang meliputi pengajar, seminar, anggota organisasi profesi, anggota tim penilai kinerja, perolehan tanda jasa, dan Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya,” kata Ahid.

Sosialisasi jabatan fungsional penilai pemerintah ini mendatangkan tiga narasumber yaitu Kasubdit PKPP Ahid Ikhwanudin, Kasubbag Organisasi dan Perencanaan Kinerja E. Suhendi, dan Kasubbag Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian Suwadi Tristiyawan. Acara ini dihadiri oleh para penilai di lingkungan Kantor Pusat DJKN, dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. (Bhika/Un/Andi – Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini