Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
NGOPI (Ngobrol Piutang Instansi): Piutang Tertagih, PNBP Meningkat
Edy Heryanto
Senin, 15 April 2019 pukul 14:51:14   |   357 kali

Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) pada Kamis 11 April 2019 mengadakan acara NGOPI (Ngobrol Piutang Instansi) bersama dengan penyerah piutang aktif dan 4 KPKNL di wilayah Kanwil DJKN SJB. Acara ini mengusung tema Piutang Tertagih PNBP Meningkat.

Acara ngobrol piutang ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN SJB, Thaufik menyampaikan bahwa DJKN mempunyai fungsi strategis yaitu dalam hal pengelolaan kekayaan negara yang meliputi pengelolaan BMN, Lelang, Penilaian dan Piutang Negara. Mengutip pernyataan Wamenkeu pada Pidato Pembukaan Workshop Piutang Negara, Thaufik menyampaikan bahwa besaran  piutang tak tertagih masih banyak yaitu 158,6 triliun dan yang disisihkan tidak tanggung-tanggung 80,3%, jadi sekitar Rp127,3 triliun.

Pada sesi edukasi dan komunikasi sebagai fasilitator yaitu kepala bidang piutang negara Hartini didampingi kepala bidang KIHI Muhammad Syukur. Hartini memberikan paparan mengenai prosedur pengurusan piutang negara yang ada di DJKN. Peserta dengan  proaktif menyampaikan permasalahan-permasalahan yang memerlukan solusi untuk meningkatkan tingkat ketertagihan piutang.

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan piutang yang besarannya berubah menurun setelah penyerahan berkas piutang dilakukan ke KPKNL sehingga mengakibatkan permasalahan ketidakpastian besaran piutang dan PNBP berupa Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara saat pelunasan. Untuk permasalahan tersebut disarankan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penarikan berkas piutang negara apabila koreksi besaran piutang sudah tidak dimungkinkan.

Dinas Perindustrian meminta penjelasan terkait piutang negara LPT Indak. LPT Indak sendiri merupakan lembaga penyaluran bantuan IKM yang saat ini sudah dibubarkan. Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palembang menyampaikan bahwa terlepas dari dibubarkannya LPT Indak penagihan piutang tetap dilaksanakan dan saat ini ada penyerahan 19 berkas dengan tahap pengurusan sudah sampai Surat Paksa.

Dari perwakilan KPP Bea dan Cukai menyampaikan mengenai berkas piutang yang sudah sampai dengan tahap PSBDT,  tetapi penanggung hutang setelah beberapa tahun mempunyai kemampuan untuk membayar hutang. Menanggapi hal tersebut pada dasarnya PSBDT tidak menghilangkan hak tagih, sehingga piutang tersebut masih dapat dilakukan penagihan tetapi sebelumnya harus dilakukan pencabutan PSBDT.

Dari acara ini diharapkan para peserta dapat memahami proses pengurusan piutang negara dan dapat mengenal DJKN lebih dekat sehingga koordinasi yang akan dilakukan mencapai kesepakatan yang bisa bermanfaat bagi instansi penyerah piutang dalam hal tertagihnya piutang mereka dan bagi DJKN/KPKNL dalam melaksanakan tugas menghasilkan PNDS dan BIAD guna meningkatkan penerimaan bukan pajak.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini