Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VI DJKN Serang Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kanwil IV PT Jamsostek
N/a
Kamis, 20 Mei 2010 pukul 09:45:58   |   717 kali

Kanwil VI DJKN Serang Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kanwil IV PT Jamsostek

Kanwil VI DJKN Serang mengadakan rapat koordinasi dengan Kanwil IV PT Jamsostek (Persero) Jawa Barat – Banten bertempat di Hotel Pangrango 2 Bogor pada tanggal 11 sampai dengan 12 Mei 2010. Rapat tersebut dihadiri oleh Kakanwil VI DJKN Serang Edy Susianto, Kakanwil IV PT Jamsostek (Persero) Jawa Barat – Banten Ilyas Lubis, Kepala Bidang Piutang Negara, para Kepala KPKNL dan Kepala Seksi Piutang Negara di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang serta para Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) wilayah Banten. Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyerahan berkas piutang macet dari Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) se-Banten kepada KPKNL di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah IV  PT Jamsostek (Persero) Jawa Barat-Banten menyatakan kegembiraannya karena dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara maka PT Jamsostek  dapat menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN. Sebelum terbitnya peraturan menteri keuangan tersebut PT Jamsostek merasa kesulitan dalam menagih piutangnya. Terbukti sejak terbitnya PP No.33 tahun 2006,  hasil pencairan piutang jamsostek nilainya nol padahal piutang jamsostek sangat penting karena berkaitan erat dengan  hak-hak para pekerja.

    

Kepala Kanwil VI DJKN Serang dalam sambutannya menyambut baik adanya penyerahan piutang macet dari PT Jamsostek wilayah Banten dan berharap   agar kerjasama ini berjalan lebih efektif. Oleh karena itu, pada tahapan awal dibentuk Pokja Kanwil/KPKNL dengan PT Jamsostek (Persero). Pada tahap berikutnya Pokja akan menyusun rencana target bulanan, target tahunan, dan evaluasi penanganan pengurusan piutang macet tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara II menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.06/2009 terutama terkait dengan Pasal 3A yang menyebutkan bahwa BUMN/BUMD sektor non perbankan dapat menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada Panitia Cabang serta menyampaikan bagaimana prosedur penyerahan dan penyelesaian piutang macet tersebut. Selain itu, juga dilakukan pembahasan berbagai permasalahan yang sering dijumpai dalam pengurusan piutang negara yang berasal dari PT Jamsostek beserta cara penyelesaian masalah-masalah tersebut agar pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh KPKNL berjalan secara optimal.

  

Pada akhir acara diserahkan secara simbolis Daftar Piutang Macet PT Jamsostek (Persero) se-Banten periode s.d bulan April 2010 yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengedalian Operasi  dan diterima oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil VI DJKN Serang, dengan rincian  sebagai berikut:

No

Kantor Cabang

Perusahaan

Pokok (Rp)

Denda (Rp)

Jumlah Piutang (Rp)

1

Serang

98

  6.740.653.344

  4.407.720.045

11.148.373.389

2

Tangerang I

109

11.693.486.844

  7.389.898.948

19.083.385.792

3

Tangerang II

63

14.097.141.346

  8.229.057.593

22.326.198.939

4

Tangerang III

43

  3.504.129.527

  1.245.032.186

  4.749.161.443

5

Tangerang IV

37

12.569.670.460

   8.682.363.823

21.252.034.283

Total

350

48.605.081.251

29.954.072.595

78.559.153.846

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini