Kanwil VI DJKN Serang Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kanwil IV PT Jamsostek
Kanwil VI DJKN Serang mengadakan rapat koordinasi dengan Kanwil IV PT Jamsostek (Persero) Jawa Barat – Banten bertempat di Hotel Pangrango 2 Bogor pada tanggal 11 sampai dengan 12 Mei 2010. Rapat tersebut dihadiri oleh Kakanwil VI DJKN Serang Edy Susianto, Kakanwil IV PT Jamsostek (Persero) Jawa Barat – Banten Ilyas Lubis, Kepala Bidang Piutang Negara, para Kepala KPKNL dan Kepala Seksi Piutang Negara di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang serta para Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) wilayah Banten. Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyerahan berkas piutang macet dari Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) se-Banten kepada KPKNL di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah IV PT Jamsostek (Persero) Jawa Barat-Banten menyatakan kegembiraannya karena dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara maka PT Jamsostek dapat menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN. Sebelum terbitnya peraturan menteri keuangan tersebut PT Jamsostek merasa kesulitan dalam menagih piutangnya. Terbukti sejak terbitnya PP No.33 tahun 2006, hasil pencairan piutang jamsostek nilainya nol padahal piutang jamsostek sangat penting karena berkaitan erat dengan hak-hak para pekerja.
Kepala Kanwil VI DJKN Serang dalam sambutannya menyambut baik adanya penyerahan piutang macet dari PT Jamsostek wilayah Banten dan berharap agar kerjasama ini berjalan lebih efektif. Oleh karena itu, pada tahapan awal dibentuk Pokja Kanwil/KPKNL dengan PT Jamsostek (Persero). Pada tahap berikutnya Pokja akan menyusun rencana target bulanan, target tahunan, dan evaluasi penanganan pengurusan piutang macet tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara II menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.06/2009 terutama terkait dengan Pasal 3A yang menyebutkan bahwa BUMN/BUMD sektor non perbankan dapat menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada Panitia Cabang serta menyampaikan bagaimana prosedur penyerahan dan penyelesaian piutang macet tersebut. Selain itu, juga dilakukan pembahasan berbagai permasalahan yang sering dijumpai dalam pengurusan piutang negara yang berasal dari PT Jamsostek beserta cara penyelesaian masalah-masalah tersebut agar pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh KPKNL berjalan secara optimal.
Pada akhir acara diserahkan secara simbolis Daftar Piutang Macet PT Jamsostek (Persero) se-Banten periode s.d bulan April 2010 yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengedalian Operasi dan diterima oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil VI DJKN Serang, dengan rincian sebagai berikut:
No |
Kantor Cabang |
Perusahaan |
Pokok (Rp) |
Denda (Rp) |
Jumlah Piutang (Rp) |
1 |
Serang |
98 |
6.740.653.344 |
4.407.720.045 |
11.148.373.389 |
2 |
Tangerang I |
109 |
11.693.486.844 |
7.389.898.948 |
19.083.385.792 |
3 |
Tangerang II |
63 |
14.097.141.346 |
8.229.057.593 |
22.326.198.939 |
4 |
Tangerang III |
43 |
3.504.129.527 |
1.245.032.186 |
4.749.161.443 |
5 |
Tangerang IV |
37 |
12.569.670.460 |
8.682.363.823 |
21.252.034.283 |
Total |
350 |
48.605.081.251 |
29.954.072.595 |
78.559.153.846 |