Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bedah DKPB 2010 Dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di Bidang Penilaian di Kanwil XII DJKN Banjarmasin
N/a
Jum'at, 21 Mei 2010 pukul 11:45:22   |   706 kali

          Dalam rangka peningkatan capacity building di lingkungan Kanwil DJKN, Direktorat Penilaian Kekayaan Negara (Dit.PKN) mengadakan acara bertajuk Bedah DKPB 2010 dan Sosialisasi Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) dibidang penilaian. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pembinaan implementasi pedoman dan peraturan di bidang penilaian .

Adapun Peraturan Menteri Keuangan yang disosialisakan antara lain:

1.    PMK 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara.

2.   PMK 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Negara Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

3.    PMK 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya.

4.    PMK.04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Acara ini diadakan  di Hotel Palm Banjarmasin pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2010 yang dihadiri para Pejabat Eselon III dan peserta dilingkup wilayah Kanwil XII DJKN Banjarmasin dan Kanwil XIII DJKN Samarinda.

          Acara yang dibuka oleh Drs.Rahmadi Anwar  selaku Pjs. Kakanwil XII DJKN Banjarmasin ini, diawali dengan sambutan dari Arik Haryono selaku Kasubdit Real Properti Dit.PKN. Didalam sambutannya, beliau menyampaikan tentang Dinamika DJKN dalam pembuatan peraturan, Apresiasi pelaksanaan IP dan Penyelesaian Laporan Penilaian untuk keperluan Pemeriksaan.   “Tahun 2010 adalah Tahun capacity building guna peningkatan kualitas dan mutu bagi Tim Penilai di lingkungan DJKN” tambahnya. Acara dilanjutkan dengan Bedah DPKB 2010 yang disampaikan oleh Ahsanul Marom selaku Kasi Penilaian Tanah dan Bangun I Dit. PKN. Pada sesi ini dijelaskan bahwa didalam DKPB 2010 belum memasukan material pelapis dinding berupa wallpaper, sehingga diperlukan adjustment dengan mempertimbangkan harga wallpaper, biaya pengerjaan dsb. Kemudian beberapa peserta menanyakan mengenai penggunaan NJOP Jika tidak ada data pembanding atau data pasar yang lain. ”Penilai memberikan opini berdasarkan analisis, jangan membatasi data pembanding hanya dengan jarak tertentu dengan objek penilaian. Perlu pemahaman kewilayahan tentang harga pasar tanah di sekitar lokasi objek penilaian. NJOP hanya sebagai referensi saja. Ada daerah dengan harga tanah mahal,sedang atau rendah. Daerah-daerah yang marketable atau tidak marketable harus dipahami oleh penilai. Jadi data pembanding dapat diambil dari daerah lain” jawab Arom.

          Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan mengenai PMK 179/PMK.06/2009, PMK 180/PMK.06 /2009, PMK 185/PMK.06/2009 dan  PMK.04/PMK.06/2010 yang disampai kan oleh Muhammad Nahdi selaku Kasi Penilaian Usaha dan Rustanto selaku Kasi Penilaian Mesin & Barang Bergerak II. Didalam sesi ini muncul beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta, antara lain tentang penilaian scrap dan batasannya.  “Berkaitan dengan fungsi suatu Objek Penilaian, apabila untuk pengembalian fungsi biayanya lebih besar maka termasuk scrap. Scrap ada yang parsial masih bisa difungsikan, sehingga penilai harus mampu secara jeli memisahkan yang scrap atau bukan”jawab Nahdi.

          Pada sesi ini juga membahas terkait Kaji Ulang Laporan Penilaian. Pada dasarnya Kaji Ulang Laporan Penilaian wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 92 PMK 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara, yang teknis pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum atau sesudah disampaikan kepada pemohon. “Kaji Ulang berfungsi sebagai filter, yakni untuk pembinaan ketelitian dan meminimalisir kesalahan (penjumlahan, salah input, pengetikan dll) tanpa membatasi independensi penilai, idealnya jika tidak ada kendala jarak antara Kanwil dan KPKNL maka kaji ulang dilakukan sebelum diserahkan  ke pemohon, jalan tengahnya dapat dilakukan peer review." tambah Arik Haryono.

         Acara kemudian ditutup oleh Kepala Bidang Penilaian Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Drs. Hermanadi M.Si selaku Ketua Panitia. Didalam sesi ini beliau menyampaikan bahwa dengan diadakannya acara Bedah DKPB 2010 dan sosialisasi PMK ini, diharapkan dapat membantu para penilai didalam meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kapabilitas mereka didalam melaksanakan tugas-tugas penilaian dikemudian hari.

(Bidang Penilaian crew)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini