Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tandatangani MoU Pembangunan Kantor OJK, Menkeu: Ini Wujud Kemenkeu Optimalkan Aset Negara
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 04 April 2019 pukul 08:38:21   |   942 kali

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santosa menandatangani Memourandum of Understanding (MoU) penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta untuk pembangunan gedung kantor OJK pada Selasa, (2/4) di area rencana pembangunan gedung di LOT-1 SCBD, Jakarta.


Hadir dalam penandatanganan MoU ini, pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN yaitu, Dirjen Kekayaan Negara, Direktur BMN, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tenaga Pengkaji  Harmonisasi Kebijakan DJKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gubernur Bank Indonesia, Dewan Pengawas OJK, Dewan Komisioner LPS, Sekjen Kemenkeu, dan perwakilan perbankan.


Langkah ini sejalan dengan proses optimalisasi pemanfaatan aset negara yang digaungkan Kemenkeu dalam hal ini DJKN sebagai pengelola aset negara. “MoU ini merupakan wujud sinergi antara Kemenkeu dengan OJK dalam mengoptimalkan aset negara yang terus diupayakan dan disosialisasikan oleh Kemenkeu,” ujar Menkeu.  


Pembangunan gedung ini, lanjutnya, merupakan bentuk optimalisasi penggunaan BMN sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.


Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut. Hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya dalam peningkatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan. “Sebagai pengelola BMN, kami terus berikhtiar untuk menjaga BMN termasuk lot 1 ini karena sangat strategis,” tegasnya.


Ketua Dewan Komisioner OJK menyambut baik kesepakatan pemanfaatan aset negara tersebut. “Gedung ini memiliki arti penting setelah tujuh tahun didirikannya OJK sehingga ke depannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja sehingga peran dan fungsi OJK,” ungkapnya.


Wimboh menyampaikan pembiayaan pembangunan gedung berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. Efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK. “Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga mempertimbangkan konsep the highest and best use serta ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia,” jelasnya.


Ia menargetkan pembangunan gedung hanya memakan waktu selama dua tahun. Dengan begitu, dirinya berharap karyawan OJK sudah bisa menempati gedung baru pada 2021 mendatang.


OJK dan Kemenkeu sepakat untuk membentuk tim bersama dan secara bertahap akan mengadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung. (B07/faza-Humas DJKN)

 

 

 




Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini