Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
bersama dengan Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santosa menandatangani
Memourandum of Understanding (MoU) penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di
lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta untuk
pembangunan gedung kantor OJK pada Selasa, (2/4) di area rencana pembangunan
gedung di LOT-1 SCBD, Jakarta.
Hadir dalam penandatanganan MoU ini, pejabat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN yaitu, Dirjen Kekayaan Negara,
Direktur BMN, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gubernur Bank Indonesia, Dewan Pengawas
OJK, Dewan Komisioner LPS, Sekjen Kemenkeu, dan perwakilan perbankan.
Langkah ini sejalan dengan proses optimalisasi pemanfaatan
aset negara yang digaungkan Kemenkeu dalam hal ini DJKN sebagai pengelola aset
negara. “MoU ini merupakan wujud sinergi antara Kemenkeu dengan OJK dalam mengoptimalkan
aset negara yang terus diupayakan dan disosialisasikan oleh Kemenkeu,” ujar
Menkeu.
Pembangunan gedung ini, lanjutnya, merupakan bentuk
optimalisasi penggunaan BMN sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memberikan hak kepada OJK
untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan
pada BMN tersebut. Hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah dalam
mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya dalam peningkatan
peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan. “Sebagai
pengelola BMN, kami terus berikhtiar untuk menjaga BMN termasuk lot 1 ini karena
sangat strategis,” tegasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyambut baik kesepakatan
pemanfaatan aset negara tersebut. “Gedung ini memiliki arti penting setelah
tujuh tahun didirikannya OJK sehingga ke depannya diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi, kinerja sehingga peran dan fungsi OJK,” ungkapnya.
Wimboh menyampaikan pembiayaan pembangunan gedung berasal
dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya.
Efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban
pemenuhan pembiayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan
keuangan OJK. “Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga
mempertimbangkan konsep the highest and
best use serta ramah lingkungan sebagai platinum
green building sesuai dengan standar Green
Building Council Indonesia,” jelasnya.
Ia menargetkan pembangunan gedung hanya memakan waktu
selama dua tahun. Dengan begitu, dirinya berharap karyawan OJK sudah bisa
menempati gedung baru pada 2021 mendatang.
OJK dan Kemenkeu sepakat untuk membentuk tim bersama dan
secara bertahap akan mengadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa
bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim bersama
tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung.
(B07/faza-Humas DJKN)