Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi Pemanfaatan BMN Univ. Jember di KPKNL Jember
N/a
Senin, 24 Mei 2010 pukul 10:23:30   |   503 kali

 Setelah berakhirnya kegiatan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) bulan Maret 2010, KPKNL Jember melakukan verifikasi atas Laporan BMN Semester II dan Laporan BMN Tahunan Tahun 2009, termasuk Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan BMN.

Hasil verifikasi menunjukkan masih kurangnya kesadaran dari satuan kerja (satker) untuk melaporkan PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN. KPKNL Jember memberi perhatian khusus pada pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga di satuan kerja Universitas Jember (Unej) dimana dari hasil inventarisasi petugas KPKNL Jember ditemukan banyaknya pemanfaatan BMN di Unej oleh pihak ketiga dan PNBP yang diperoleh belum dilaporkan.

Sebagai langkah untuk peningkatan PNBP, maka Kepala KPKNL Jember meminta klarifikasi kepada Rektor Universitas Jember melalui surat Nomor: S-332/WKN.10/KNL.04/2010 perihal Klarifikasi Pemanfaatan BMN Di Lingkup Universitas Jember.

Berdasarkan surat Kepala KPKNL Jember tersebut, Rektor Universitas Jember melalui Pembantu Rektor II (menangani bidang keuangan dan umum) pada tanggal 17 Mei 2010 mengundang KPKNL Jember untuk mengklarifikasi pemanfaatan BMN di lingkup Unej.

Kepala Seksi PKN KPKNL Jember didampingi staf Pembantu Rektor II Unej didampingi Kabag Keuangan

 Pada kesempatan tersebut pihak Unej diwakili Pembantu Rektor II, Dr. Ir. Jani Januar, MT., meminta penjelasan kepada KPKNL Jember selaku Kuasa Pengelola Barang mengenai bentuk-bentuk pemanfaatan BMN, serta menyampaikan informasi status penggunaan BMN oleh pihak ketiga. Dari informasi tersebut diketahui, bahwa selama ini pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga di lingkup Unej tidak/belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq. DJKN selaku Pengelola Barang.

Salah satu contoh pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga yang disampaikan oleh pihak Unej adalah gedung Campus Centre yang menggunakan mekanisme Bangun Serah Guna (BSG) dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berakhir pada tahun 2012. Perjanjian BSG tersebut dibuat antara Universitas Jember yang diwakili oleh Rektor dan Yayasan Pengembangan Universitas Jember yang diwakili oleh Wakil Ketua Yayasan.

Gerbang Universitas Jember Gedung Campus Centre Dimanfaatkan Pihak Ketiga

Atas dasar informasi tersebut, KPKNL Jember yang diwakili oleh Drs. Widodo Sunarko selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan bahwa setelah selesainya pelaksanaan penertiban BMN sesuai Keppres 17 Tahun 2007 jo. Keppres 13 Tahun 2009, Pengelola Barang dan Pengguna Barang diharapkan telah memiliki informasi/data aset negara yang lengkap dan andal untuk disajikan kepada publik. Data tersebut diharapkan tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, namun juga benar menurut kaidah standar akuntansi, aspek hukum, dan aspek teknis manajemen aset negara.

Dengan memiliki informasi/data aset negara yang lengkap dan andal tersebut, maka kita telah siap masuk pada tahapan optimalisasi pengelolaan aset negara, diantaranya dengan pemanfaatan BMN yang dapat mendongkrak pendapatan negara melalui PNBP. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi PKN juga menjelaskan definisi dari pemanfaatan serta bentuk pemanfaatan BMN mulai dari sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan BGS/BSG. KPKNL Jember melalui Drs. Widodo Sunarko juga meminta agar Universitas Jember melakukan inventarisasi asetnya yang digunakan oleh pihak ketiga dan segera melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada KPKNL Jember. KPKNL Jember juga berkomitmen membantu Universitas Jember apabila mengalami kendala dalam hal pengelolaan BMN secara umum maupun pemanfaatan BMN.

Universitas Jember yang diwakili oleh Pembantu Rektor II, Dr. Ir. Jani Januar, MT., mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin baik antara KPKNL Jember dan Universitas Jember untuk menuju tertib pengelolaan BMN di lingkup Universitas Jember. (eko)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini