Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ahli Hukum Keuangan Publik UI: RUU Lelang Harus Perhatikan Tiga Hal Pokok Guna Hindari Konflik
Bend Abidin Santosa
Kamis, 28 Maret 2019 pukul 11:15:10   |   1174 kali

Depok – Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan untuk mengganti Vendu Reglement dengan memperluas ruanglingkup lelang dan menyesuaikan kondisi-kondisi terkini. RUU ini, ke depan selain mengatur lelang penjualan juga akan mengatur lelang pembelian. “Dalam hal RUU Pelelangan yang mengatur lelang penjualan dan lelang pembelian, maka sesuai konseptual harus memperhatikan tiga hal penting guna menghindari konflik,” papar Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H saat menyampaikan pandangan hukumnya dalam Uji Publik RUU Pelelangan pada Rabu, (27/3) di Balai Sidang Djokosotono Fakultas Hukum UI, Depok Jawa Barat.


Tiga hal pokok yang perlu diperhatikan, lanjutnya, meliputi pertama pengaturan wewenang, kedua pengaturan syarat & prosedur dan terakhir pengaturan norma subtansi. Dian Puji Nugraha menjelaskan pengaturan wewenang agar ditelaah secara vertikal maupun horisontal peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang publik dalam lelang penjualan dan pembelian, badan/pejabat mana yang mempunyai wewenang publik mengatur dan menetapkan serta badan privat yang berhak melakukan lelang dengan tujuan tertentu.

Sedangkan terkait pengaturan syarat dan prosedur, ia mengatakan harus ditelusuri kepastian dalam penentuan syarat dan prosedur lelang baik yang diselenggarakan badan/pejabat publik maupun badan perdata yang melaksanakan lelang.


”Ini diatur dalam format apa, dan dengan mendasarkan pada ketentuan mana, dalam hal terjadi pelanggaran/penyimpangan ketentuan sanksi diatur berpedoman pada apa?,” ujarnya. Ia juga menyampaikan hal pokok ketiga yakni pengaturan norma subtansi. Ini berkaitan dengan objek lelang apa saja baik yang diselenggarakan badan/pejabat publik atau badan perdata.


Ketua Bidang Studi Hukum Administasi Negara FH UI ini mengusulkan dalam RUU ini agar Menteri Keuangan berperan sebagai pemegang pengelolaan pelelangan seperti Menkeu sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN). “Jadi, nantinya PMK (Peraturan Menteri Keuangan-red) dapat mengatur kementerian/lembaga maupun instansi lain yang berkaitan dengan pelelangan,” urainya.


Di tempat yang sama, Ahli Hukum Telematika FH UI Dr Edmon Makarim S.Kom, SH, LLM mengatakan ketika lelang dilaksanakan secara elektronik, maka diperlukan kejelasan bagaimana proses menyeluruh dari lelang mulai dari penentuan pemenang lelang, risalah lelang sebagai akte autentik, serta perlindungan dan keamanan yang dapat diatur dalam lelang yang dilaksanakan secara elektronik.


“Kesiapan untuk Industry 4.0 dan Society 5.0 secara teknis membutuhkan kepastian keamanan informasi untuk memastikan informasi yang autentik sehingga sistem elektronik dapat mengolah informasi tersebut sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Selain itu, Dosen Inti Penelitian Cyber Law FH UI ini juga menekankan bahwa sistem lelang secara elektronik harus memenuhi syarat akuntabilitas sistem elektronik dan merupakan tanggung jawab hukum penyelenggara serta memerlukan e-sign dengan sertifikat dari CA/CSP yang berinduk kepada Government Root CA. “Menuju Industry 4.0 dan Society 5.0 tidak berarti melupakan kewaspadaan terhadap amanat konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara termasuk melindungi semua data strategis dalam lelang,” ujarnya.


Sebelumnya, Direktur Lelang Lukman Effendi memaparkan draft naskah RUU Pelelangan mulai dari definisi lelang, fakta terkait sejarah dan ketentuan lelang, latar belakang RUU Lelang, jenis-jenis lelang serta perluasan objek lelang. Selain itu, Ia juga menjelaskan mengenai institusi regulator, operator lelang, bagaimana perlindungan hukumnya, akta lelang, organisasi profesi lelang serta sanksi pelanggaran lelang.


Uji Publik ini dihadiri oleh Dekan FH UI, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Kanwil DJKN Banten, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Jakarta, Kepala KPKNL Tangerang I dan II, Bogor, dan Serang serta diikuti oleh civitas akademika FH UI dengan moderator Diki Zainal Abidin. (Bnz/uun-Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini