Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan
untuk menggantikan Vendu Reglement yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda
untuk menghadapi perkembangan zaman. “Menjadi tantangan di direktorat jenderal
kami (DJKN-red) untuk menyiapkan Undang-Undang Lelang baru, yang bukan
semata-mata hanya untuk menggantikan Vendu Reglement tetapi bagaimana bisa
mengakomodasi kondisi-kondisi, kemungkinan-kemungkinan di era yang baru,” ujar Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat dalam acara Uji RUU Pelelangan
pada Senin (25/3) di Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor Jawaba Barat
yang juga disiarkan langsung menggunakan video
conference ke 42 Perguruan Tinggi di Indonesia.
Isa menekankan bahwa saat ini merupakan era digital ekonomi
dan dibutuhkan kepastian hukum untuk menghadapi perkembangan tersebut.
“Perekonomian sekarang ini juga menuntut banyak perubahan yang sebetulnya kita
harus kejar, bahkan sebaiknya kita harus antisipasi,” ujarnya. Vendu Reglement
yang sudah berlaku sejak tahun 1908 sebagai dasar pelaksanaan lelang di
Indonesia memiliki pasal-pasal yang sebagian besar sudah tidak berlaku atau
tidak dapat dilaksanakan lagi seiring dengan perkembangan hukum, ekonomi, dan
teknologi informasi saat ini.
Di kesempatan yang sama, Direktur Lelang Lukman Effendi
memaparkan lebih lanjut terkait latar belakang dan urgensi dilakukan penyusunan
RUU Pelelangan. Selain dilatarbelakangi oleh adanya tantangan globalisasi,
penyusunan RUU Pelelangan dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam mekanisme lelang.
“Salah satu urgensi Undang-Undang Pelelangan yaitu menjadi
payung hukum bersama untuk seluruh lelang, seperti lelang komunitas, lelang
pengadaan barang dan jasa,” jelasnya. Dengan adanya UU Pelelangan, lanjutnya, lelang
dapat menciptakan pasar baru dalam transaksi penjualan maupun pembelian barang
dan jasa, serta lelang mempunyai fungsi bujeter yaitu memberikan kontribusi
terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya berupa bea lelang.
Pelaksanaan uji publik ini bertujuan untuk memperoleh
masukan dan pendapat dari kalangan akademisi mengenai RUU Pelelangan yang
sedang disusun.
Untuk itu, dalam acara ini hadir narasumber, yaitu tiga
akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan para peserta yaitu
civitas akademika Universitas Padjadjaran, perwakilan perbankan, balai lelang, pejabat
lelang kelas II, perwakilan Kanwil DJKN Jawa Barat, dan perwakilan Biro Hukum
Kementerian Keuangan.
Dalam uji publik ini, Dekan Fakultas Hukum Unpad An An
Chandrawulan menyampaikan keterkaitan antara RUU Pelelangan dengan hukum
perjanjian khususnya dalam pelaksanaan e-auction. Sedangkan, Dosen Hukum
Administrasi Negara Adrian Adrian E. Rompis memfokuskan pada kepastian hukum
yang bisa memberikan keadilan bagi pembeli dan penjual lelang. Sedangkan Dosen
Peraturan Lelang Dewi Kania Sugiharti lebih memperhatikan pada perbedaan lelang
dalam Vendu Reglement dan PMK dengan lelang pengadaan barang/jasa yang
merupakan salah satu jenis lelang baru dalam RUU Pelelangan.
Di akhir uji publik yang dimoderatori Diki Zainal Abidin Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumut ini, para peserta melakukan sesi tanya jawab antara lain terkait status risalah lelang, penyelesaian sengketa, dan kejelasan peraturan e-marketplace lelang.
Diharapkan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan
yang baru akan tercipta peraturan yang tidak rigid dan fleksibel, tetapi tetap
memiliki kekuatan mengikat, mengatur, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga
RUU Pelelangan diharapkan dapat diimplementasilan menjadi UU Pelelangan yang
mengakomodasi perkembangan hukum dan mekanisme lelang di era yang baru.
(Faza-Anggit/Humas DJKN)