Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hadapi Perkembangan Zaman, RUU Pelelangan Disusun untuk Modernisasi Vendu Reglement
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 26 Maret 2019 pukul 10:57:23   |   2086 kali

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan untuk menggantikan Vendu Reglement yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda untuk menghadapi perkembangan zaman. “Menjadi tantangan di direktorat jenderal kami (DJKN-red) untuk menyiapkan Undang-Undang Lelang baru, yang bukan semata-mata hanya untuk menggantikan Vendu Reglement tetapi bagaimana bisa mengakomodasi kondisi-kondisi, kemungkinan-kemungkinan di era yang baru,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat dalam acara Uji RUU Pelelangan pada Senin (25/3) di Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor Jawaba Barat yang juga disiarkan langsung menggunakan video conference ke 42 Perguruan Tinggi di Indonesia.


Isa menekankan bahwa saat ini merupakan era digital ekonomi dan dibutuhkan kepastian hukum untuk menghadapi perkembangan tersebut. “Perekonomian sekarang ini juga menuntut banyak perubahan yang sebetulnya kita harus kejar, bahkan sebaiknya kita harus antisipasi,” ujarnya. Vendu Reglement yang sudah berlaku sejak tahun 1908 sebagai dasar pelaksanaan lelang di Indonesia memiliki pasal-pasal yang sebagian besar sudah tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan lagi seiring dengan perkembangan hukum, ekonomi, dan teknologi informasi saat ini.


Di kesempatan yang sama, Direktur Lelang Lukman Effendi memaparkan lebih lanjut terkait latar belakang dan urgensi dilakukan penyusunan RUU Pelelangan. Selain dilatarbelakangi oleh adanya tantangan globalisasi, penyusunan RUU Pelelangan dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam mekanisme lelang.


“Salah satu urgensi Undang-Undang Pelelangan yaitu menjadi payung hukum bersama untuk seluruh lelang, seperti lelang komunitas, lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya. Dengan adanya UU Pelelangan, lanjutnya, lelang dapat menciptakan pasar baru dalam transaksi penjualan maupun pembelian barang dan jasa, serta lelang mempunyai fungsi bujeter yaitu memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya berupa bea lelang.


Pelaksanaan uji publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pendapat dari kalangan akademisi mengenai RUU Pelelangan yang sedang disusun.

Untuk itu, dalam acara ini hadir narasumber, yaitu tiga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan para peserta yaitu civitas akademika Universitas Padjadjaran, perwakilan perbankan, balai lelang, pejabat lelang kelas II, perwakilan Kanwil DJKN Jawa Barat, dan perwakilan Biro Hukum Kementerian Keuangan.

 

Dalam uji publik ini, Dekan Fakultas Hukum Unpad An An Chandrawulan menyampaikan keterkaitan antara RUU Pelelangan dengan hukum perjanjian khususnya dalam pelaksanaan e-auction. Sedangkan, Dosen Hukum Administrasi Negara Adrian Adrian E. Rompis memfokuskan pada kepastian hukum yang bisa memberikan keadilan bagi pembeli dan penjual lelang. Sedangkan Dosen Peraturan Lelang Dewi Kania Sugiharti lebih memperhatikan pada perbedaan lelang dalam Vendu Reglement dan PMK dengan lelang pengadaan barang/jasa yang merupakan salah satu jenis lelang baru dalam RUU Pelelangan.


Di akhir uji publik yang dimoderatori  Diki Zainal Abidin Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumut ini, para peserta melakukan sesi tanya jawab antara lain terkait status risalah lelang, penyelesaian sengketa, dan kejelasan peraturan e-marketplace lelang.


Diharapkan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru akan tercipta peraturan yang tidak rigid dan fleksibel, tetapi tetap memiliki kekuatan mengikat, mengatur, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga RUU Pelelangan diharapkan dapat diimplementasilan menjadi UU Pelelangan yang mengakomodasi perkembangan hukum dan mekanisme lelang di era yang baru. (Faza-Anggit/Humas DJKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini