Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Rekonsiliasi dan Kodefikasi BMN Menyamakan Persepsi Prinsip Akuntansi
N/a
Selasa, 25 Mei 2010 pukul 12:51:19   |   641 kali

Tujuan utama penyelenggaraan acara sosialisasi rekonsiliasi dan kodefikasi BMN adalah lebih kepada penyamaan persepsi dan interpretasi terhadap prinsip-prinsip akuntansi dan aturan-aturan yang sekarang berlaku. Demikian disampaikan oleh Kasubdit BMN ID, Chalimah Pujihastuti dalam sambutannya saat penutupan acara ini.

Senada dengan pernyataan Kasubdit BMN ID, salah satu peserta dari Kanwil III DJKN Pekanbaru, Dwi Biyantoro menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya acara sosialisasi ini  terdapat kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, serta KPKNL tentang materi yang dijelaskan  oleh narasumber. “Sebenarnya inti dari  acara ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber.” jawabnya ketika ditanya mengenai manfaat sosialisasi ini.

“Manfaat yang lain, misalnya, materi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) guna mengetahui dasar-dasar mengenai implementasi kebijakan akuntansi dalam sistem yg digunakan oleh DJKN (SIMAK-BMN), materi Perdirjen Kekayaan Negara No.7/2009 dan PMK No.29/2010 guna menambah pengetahuan tentang penatausahaan BMN dan rekonsiliasi BMN,” tambahnya.

  

Sosialisasi Rekonsiliasi dan Kodefikasi BMN yang berlangsung selama tiga hari ini (19/5 s.d. 21/5) menghadirkan lima orang narasumber. Anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), A.B. Triharta sebagai narasumber pertama menyampaikan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) antara lain: PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan, PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa terutama  mengenai koreksi neraca, serta Buletin Teknis (bultek) nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah.

Narasumber kedua,  Kasi BMN ID 1, Idris Aswin memaparkan Perdirjen Nomor 07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Narasumber ketiga, Kasi BMN ID 2, Haryanah memaparkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Tiga narasumber di atas adalah narasumber pada hari pertama.

  

Selanjutnya dipaparkan sistem aplikasi yang terkait BMN. Narasumber pertama, Agung Triyanto (Direktorat Sistem Perbendaharaan, DJPB)  memaparkan beberapa aplikasi yaitu Aplikasi SIMAK-BMN, Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), dan Aplikasi Rekonsiliasi Satker. Narasumber kedua adalah Kasi Pengembangan Sistem Aplikasi, Direktorat Hukum dan Informasi, I Ketut Puja yang menyampaikan Aplikasi Rekonsiliasi BMN tingkat KPKNL dan Aplikasi Rekonsiliasi BMN tingkat Kanwil DJKN-UPPBW (Kantor Wilayah masing-masing K/L) sedangkan pada hari ketiga menyampaikan Aplikasi Rekonsiliasi BMN tingkat Kanwil DJKN-Kanwil DJPB dan cara pengiriman data hasil rekonsiliasi tersebut ke Kantor Pusat DJKN. I Ketut Puja dalam acara tersebut didampingi oleh Kasi Dokumentasi Sistem Aplikasi, Dyah Novitarini serta dibantu beberapa staf Direktorat Hukum dan Informasi diantaranya Iling Saidah, Meynar, Emma Suryani, dan Aris Suhada Mian.

“Acara sosialisasi ini berjalan  lancar tetapi waktunya saja yang kurang. Kalau hanya tiga hari materi yang disampaikan kurang mendalam. Bila memungkinkan waktunya ditambah menjadi lima hari agar materi bisa disampaikan lebih detail oleh pembicara dan bisa diserap secara optimal oleh peserta.” ujar Biyan menjawab pertanyaan terakhir dari tim website Direktorat Hukum dan Informasi.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini