Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Menyerahkan Aset Eks BPPN ke PPATK
N/a
Kamis, 27 Mei 2010 pukul 14:22:36   |   664 kali


Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto menyerahkan dokumen aset kepada Kepala PPATK, Yunus Husein.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyerahkan aset properti eks BPPN yang telah ditetapkan status penggunaannya kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari Rabu (26/05).

Serah terima dilaksanakan oleh Dirjen Kekayaan Negara kepada Kepala PPATK disaksikan oleh beberapa orang saksi dari pejabat Kementerian Keuangan. Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. 

Aset yang diserahterimakan berupa aset properti tanah seluas 5648m2 yang terletak di Desa Ciloto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa barat. Aset tersebut merupakan salah satu bagian dari aset properti yang dikembalikan pengelolaannya oleh PT PPA kepada Kementerian Keuangan cq. DJKN pada tanggal 27 Februari 2009 yang tidak terkait dengan perkara.

Aset ini ditetapkan statusnya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-69/KM.6/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Berupa Tanah yang Terletak di Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebelumnya, aset tanah ini telah dinilai dengan nilai pasar sebesar Rp 1.281.000.000,00.

Aset ini akan digunakan PPATK untuk membangun fasilitas infrastruktur untuk mendukung sistem Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP), yang dapat menjaga kerahasiaan dan keselamatan data analisis keuangan.

Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa serah terima ini sesuai dengan prinsip optimalisasi kekayaan negara dan penetapan status penggunaan ini merupakan salah bagian dari pengamanan dan utilisasi aset. Dirjen berharap agar PPATK bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dengan adanya aset ini.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini