Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Persiapan Penyelesaian Objek ABMA/C di Yogyakarta
N/a
Sabtu, 29 Mei 2010 pukul 14:23:16   |   628 kali

KPKNL Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Persiapan Penyelesaian Objek ABMA/C (Aset Bekas Milik Asing/Cina) untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 11-12 Mei 2010. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang terrdiri dari :

1.    Kantor Wilyah IX DJKN Semarang dalam hal ini Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;

2.    Sekretaris Daerah  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

3.    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

4.    Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azazi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta;

5.    Kejaksaan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

6.    Kepolisian Daerah  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

7.    Poswil  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

8.    KPKNL Yogyakarta.

 Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelesaian objek ABMA/C di wilayah  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 9 (Sembilan) Aset Bekas Milik Asing/Cina.

Kesembilan objek ABMA/C di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut  telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian oleh Tim KPKNL Yogyakarta. Hasil inventariasi dan penilaian ini perlu segera ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi baik mengenai masalah status tanah maupun bangunan atas objek ABMA/C. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.06/2008 maka tindak lanjut penyelesaian terhadap objek ABMA/C dilakukan oleh Tim Asistensi Daerah yang memiliki tugas:

1.    Melaksanakan penyesuaian/Justification terhadap 9 (Sembilan) objek ABMA/C. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah hasil yang diperoleh dari Inventarisasi dan Penilaian sudah benar atau belum;

2.    Mengetahui status hukum dari objek ABMA/C tersebut

3.    Membuat rencana penyelesaian objek ABMA/C. Rencana tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi berupa :

a.    Aset tanah yang masuk dalam Sultan Ground rekomendasinya adalah Penyerahan ke Pemerintah Daerah;

b.    Bukan asset Sultan Ground rekomendasinya adalah kompensasi pembayaran ke Kas Negara;

4.    Melaksanakan verifikasi dengan cara :

a.    Pemeriksaan lapangan/On the Spot;

b.    Melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasiona/ SKPT;

c.    Memperjelas status tanah objek ABMA/C mengingat Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 baru berlaku untuk Wilayah Daserah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1984. Sebelumnya berlaku Undang –Undang Nomor : 5 Tahun 1950. Apakah Status Aset Cina bisa digolongkan sebagai Aset Cina yang bararti Aset Negara?"

Kegiatan Tim Assistensi Daerah tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni 2010 dan didukung oleh KPKNL Yogyakarta.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini