Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelantikan Anggota PUPN Cabang NAD
N/a
Selasa, 08 Juni 2010 pukul 17:43:08   |   672 kali

              Kepala Kantor Wilayah I DJKN Banda Aceh selaku Ketua PUPN Cabang NAD Drs. Thaufik, M.M. pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2010, atas nama Menteri Keuangan melantik dan mengambil sumpah Anggota PUPN Cabang NAD dari Unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah. Pelantikan ini didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KM.6/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang NAD dari Unsur Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Pemerintah Daerah.

         Adapun pejabat-pejabat yang dilantik adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD H. Mohd. Adnan, S.H., Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah NAD Drs. Esa Permadi, dan Inspektur Pembina Perlengkapan Provinsi NAD Drs. Abdul Karim, M.Si. Saksi-saksi yang ditunjuk dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut yaitu Kepala KPKNL Lhokseumawe Bpk Ahsein Lubis dan Rohaniwan dari Kanwil Departemen Agama Bpk Fauzan S.H.I.

               Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Kanwil I DJKN Banda Aceh Gedung C Lantai 2 Gedung Keuangan Negara Banda Aceh dan dihadiri juga oleh para undangan dari Kepala KPKNL Banda Aceh, Kepala KPKNL Lhokseumawe, serta Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Kanwil I DJKN Banda Aceh.

        Dalam arahannya Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh mengamatkan bahwa tugas dari Anggota PUPN itu adalah melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasasi Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Dengan telah lengkapnya keanggotaan PUPN, beliau berharap kedepan kinerja PUPN khususnya dalam Pengurusan Piutang Negara akan lebih meningkat, dan juga diharapkan setiap persoalan yang timbul dapat teratasi melalui rapat-rapat anggota PUPN, sehingga target yang diinginkan dapat tercapai dengan baik. (by Pangky)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini