Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Diseminasi Rancangan Undang - Undang Lelang
N/a
Rabu, 09 Juni 2010 pukul 10:12:33   |   808 kali

           Kanwil II DJKN Medan bersama Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN melaksanakan acara Diseminasi Rancangan Undang Undang Lelang (RUU Lelang) pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2010 bertempat di Deli Room Hotel Danau Toba International, Jalan Imam Bonjol No. 17 Medan. Acara ini dihadiri oleh Direktur Lelang DJKN beserta Tim RUU Lelang, para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan Propinsi Sumatera Utara, para akademisi, para praktisi, pejabat PEMDA, para pejabat dari satker Kementerian/Lembaga, para pejabat dari unsur perbankan, para pejabat lelang, dari balai lelang, dari Perum Pegadaian, pengguna jasa lelang dan para pegawai Kanwil II DJKN Medan. 

 Acara dibuka oleh Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh mewakili Kepala Kanwil II DJKN Medan dalam kapasitasnya sebagai Penanggung Jawab acara diseminasi. Dalam sambutannya Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan bahwa dalam penerapannya lelang dari aspek fungsinya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat akibat adanya tuntutan masyarakat yang dinamis, dimana masyarakat telah mempunyai pola pikir yang lebih maju. Adapun fungsi lelang saat ini dapat dikategorikan menjadi 3 yaitu :

1.    Fungsi Pelayanan Publik

Tercermin pada saat digunakan oleh aparatur negara dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dalam rangka penegakan hukum, pengelolaaan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara atau barang yang dikuasai oleh negara khususnya pada saat dipindahtangankan dengan cara dijual melalui lelang setelah dilakukan penghapusan;

2.    Fungsi Privat

Masyarakat umum dapat menggunakan lelang untuk penjualan barang miliknya secara sukarela.

3.    Fungsi Budgeter

Dengan adanya fungsi pelayanan publik dan fungsi privat, diharapkan lelang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara baik berupa PNBP (bea lelang, hasil bersih penjualan kekayaan negara yang telah dihapuskan) maupun pajak (BPHTB).

Landasan hukum pelaksanaan lelang yang berlaku di Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda yaitu Vendu Reglement Tahun 1908, sebagai satu-satunya Undang Undang yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang di Indonesia. Dengan berkembangnya kebiasaan masyarakat dan sistem hukum yang berlaku, Vendu Reglement Tahun 1908 menjadi kurang sesuai apabila tetap dipakai atau diterapkan pada masa ini, dimana sebagian besar pasal-pasal dalam Vendu Reglement Tahun 1908 tidak digunakan lagi karena tidak bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menampung perkembangan hukum, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan lelang serta menampung kebutuhan peran lelang untuk mengamankan penerimaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memandang perlu untuk diciptakannya/dirumuskannya Undang Undang baru di bidang pelayanan lelang.

 Dalam merumuskan suatu Undang Undang terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengantisipasi terciptanya Undang Undang yang kurang efektif yang dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat yaitu :

1.    Perencanaan yang matang dalam merumuskan suatu Undang Undang;

2.    Harus melalui suatu prosedur untuk mengantisipasi pertentangan suatu hukum dengan hukum yang lain;

3.    Diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan suatu Undang Undang;

4.    Konsentrasi penuh terhadap hal yang akan diatur.

Atas dasar 4 point tersebut, maka diperlukan suatu pembahasan atas suatu rencana perumusan Undang Undang, sehingga acara Diseminasi Rancangan Undang Undang Lelang ini diadakan.

Mengakhiri sambutannya Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh mengharapkan agar para undangan yang hadir dapat memberikan masukan/kritik/saran terhadap naskah akademik Rancangan Undang Undang tentang Lelang dalam rangka penyempurnaan perumusan Rancangan Undang Undang Lelang sehingga dapat menghasilkan Undang Undang yang komprehensif yang dapat mengakomodir semua permasalahan tentang lelang mulai landasan hukum yang kuat sampai efektifitas proses implementasinya dalam masyarakat.

           Acara dilanjutkan dengan dipandu oleh moderator Dr.Iman Jauhari, S.H., M.H dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Direktur Lelang selaku Narasumber, Prof. Dr.Bismar Nasution, S.H., M.H (Guru Besar Luar Biasa Sekolah Tinggi Ilmu Militer Jakarta, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana USU dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana USU) selaku Pembicara I, Dr.H.Idham, S.H., M.Kn (Notaris & PPAT Jakarta Selatan) selaku Pembicara II dan Yohannes E.Binti, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara) selaku Pembicara III. Dalam acara tersebut juga diadakan sesi tanya jawab dan diskusi panel seputar masalah RUU Lelang. Acara ditutup oleh Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh dengan harapan agar masukan/kritik/saran yang telah disampaikan dapat berguna dalam penyempurnaan perumusan Rancangan Undang Undang Lelang.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini