Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Undang Pertamina, Atur Strategi Percepatan Penyelesaian Aset KKKS
Paundra Adi Ristiawan
Selasa, 12 Februari 2019 pukul 18:25:37   |   552 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina menggelar rapat koordinasi terkait rencana kerja pengelolaan  Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada PT Pertamina EP 2019. Direktur PNKNL DJKN, Purnama T. Sianturi menegaskan bahwa acara ini membutuhkan aliran  data informasi yang bisa disampaikan dari peserta yang mengikuti rapat koordinasi.  Hal ini ditegaskannya saat memberikan sambutan dalam Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa, (12/2) di Aula Kanwil Jakarta.

“Kekayaan Negara yang terbesar dari non APBN adalah dari aset hulu migas, oleh karena itu setiap tahun kami akan terus mengejar," Ujarnya. Aset ini diaudit BPK sebagai parameter untuk menunjukkan pengelolaan BMN yang baik. "Highlight audit dalam beberapa tahun terakhir adalah pelaksanaan inventarisasi danpenilaian (IP) dan penyelesaian terhadap BMN eks KKKS terminasi." tambah Purnama.

Dalam paparannya, Purnama menyampaikan hasil monitoring dari PT Pertamina pusat dan PEP dari aset 1 sampai aset 5. Pada rapat ini ditekankan bahwa Barang Milik Negara (BMN)/aset yang berasal dari KKKS berupa tanah hingga aset-aset lainnya harus dikelola maksimal sehingga dapat memberikan keuntungan untuk Negara. Purnama menegaskan bahwa tidak boleh ada identifikasi aset yang setengah-setengah atau tidak final.

Salah satu aset yang masih dalam proses identifikasi adalah besi-besi tua eks Hindia Belanda. Besi-besi  tersebut menurut perwakilan masyarakat sekitar, berdasarkan surat yang mereka tunjukkan adalah eks Hindia Belanda. Namun Pertamina EP mengakui bahwa besi-besi tersebut merupakan aset hulu dan eks Hindia Belanda. Terkait hal tersebut Kepala Subdit Kekayaan Negara Lain-lain III  Evi Askaryanti menegaskan bahwa besi tua tersebut adalah aset KKKS. " Menurut peraturannya tidak ada lagi aset yang dikategorikan eks Hindia Belanda, jadi harus diselesaikan," tegasnya.

Sementara itu, Ferdi dari bagian finance PT Pertamina memaparkan data aset yang dimiliki oleh PT Pertamina per 31 Juli 2018 mengalami penambahan aset pada tanggal 31 Desember 2018 . Selain itu juga dilakukan pemaparan aset yang dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari PEP aset 1 sampai  aset 5.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Poutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJKN, PPBMN Kementerian ESDM, Perwakilan PT Pertamina EP Pusat, perwakilan dari PT Pertamina aset 1 sampai aset 5 serta perwakilan dari SKK Migas.

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan rapat antara Direktorat PNKNL Kemenkeu, Direktorat KND Kemenkeu, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina EP Pusat, Serta Pertamina EP Aset 1 sampai Aset 5. (Surur/Monica/Uun Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini