Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penagihan Piutang Pemerintah Terkendala Jaminan
N/a
Jum'at, 11 Juni 2010 pukul 17:16:18   |   610 kali

 Jakarta (TEMPO Interaktif, Jum'at, 11 Juni 2010 | 16:25 WIB)-- Pemerintah mengaku kesulitan menagih piutang negara yang nyangkut di sejumlah Kementrian/Lembaga dan instansi lainnya. Penagihan piutang pemerintah terkendala jaminan. "Banyak aset yang dijadikan jaminan piutang kepada pemerintah bermasalah," ujar Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementrian Keuangan, di Jakarta hari ini (11/6). 


Hadiyanto menjelaskan beragam permasalahan jaminan tersebut. "Mulai dari nilai aset jaminan yang tidak sesuai dengan nilai utang hingga jaminan yang digunakan ternyata bersengketa dengan pihak ketiga," ujarnya.

Hadi menambahkan, pada 2010, ini total piutang pemerintah di Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya mencapai Rp 62 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan Rp 50 triliun per Desember 2009. “Besarnya piutang tidak selalu merefleksikan nilai market dari piutang karena jaminannya tidak mencukupi,” ucapnya.

Hadiyanto menambahkan permasalahan piutang juga semakin rumit lantaran pemerintah menanggung piutang dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara. "Ini semakin rumit karena piutang dari BUMN," ucapnya. Menurutnya, kesulitan lainnya karena data piutang sudah sangat lama bahkan berpuluh-puluh tahun. "Jadi sulit untuk ditagih,” lanjutnya.

Dengan kondisi ini, Hadiyanto pesimistis pemerintah bisa mencairkan seluruh piutang negara tahun ini. “Kami tidak bisa berharap 100 persen piutang negara bisa recovery karena kendalanya banyak,” ucapnya.

Persoalan pengelolaan piutang negara merupakan salah satu poin yang mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penilaian laporan keuangan Kementrian Keuangan. Dalam acara penyerahan laporan keuangan kementrian ekonomi pekan lalu, Anggota BPK Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan bahwa pengelolaan piutang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan laporan keuangan Kementrian Keuangan hanya mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian.

FEBRIYAN

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini