Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perlunya Komitmen dan Kolaborasi Seluruh Stakeholder untuk Percepat KEKAL
Bend Abidin Santosa
Rabu, 06 Februari 2019 pukul 09:45:12   |   923 kali

Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai perpanjangan pemerintah mendorong percepatan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL). Pengembangan KEKAL merupkan salah satu amanat negara yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan khususnya di kawasan ex LNG Arun Lhokseumawe, Aceh Utara. “Untuk itu, diperlukan komitmen dan kolborasi seluruh stakeholder untuk mempercepat KEKAL,” ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasaari di depan awak media pada Jum’at, (1/2) di Jakarta.


Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab atas keberhasilan KEKAL harus disadari sebagai kewajiban seluruh pihak yang terkait di dalamnya. Untuk memetakan potensi ekonomi KEKAL ini, Puspa menyampaikan LMAN telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait antara lain, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Lhokseumawe, PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).


Untuk itu, lanjutnya, LMAN mendukung dan mendorong penciptaan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi kepentingan umum di wilayah Aceh melalui Aceh melalui optimalisasi aset negara di KEKAL.

Ia berharap keberhasilan pembangunan dan pengelolaan KEKAL menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh khususnya Kota Lhokseumawe setelah berhenti beroperasinya PT Arun LNG.  


Sebagai informasi, kilang Arun ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 tentang Penetapan Status Eks Pertamina sebagai BMN dan telah diserahkelolakan kepada LMAN berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Tanggal 22 Februari 2016.

Berdasaerkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017, kawasan ilang LNG Arun telah ditetapkan menjadi KEKAL dengan luas keseluruhan mencapai 2.622, 48 ha yang didalamnya termasuk kawasan Kilang Arun seluas 1.840 ha yang merupakan aset kelolaan LMAN.  

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini