Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VII DJKN Jakarta Mengadakan Rapat Koordinasi Tim Asistensi Penyelesaian Masalah ABMA/C
N/a
Rabu, 16 Juni 2010 pukul 11:41:29   |   781 kali

Oleh : Kanwil VII DJKN Jakarta

Kantor Wilayah (Kanwil) VII DJKN Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Asistensi Penyelesaian Masalah ABMA/C  Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta pada tanggal  15 Juni 2010 di Pendopo Kanwil VII DJKN Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Poswil BIN DKI Jakarta, Aslog Kodam Jaya, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,  Polda Metro Jaya, Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta, serta dari Balai Peninggalan Harta Jakarta Timur. Dalam rapat tersebut hadiri pula Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kanwil VII DJKN Jakarta.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C beserta petunjuk pelaksanaannya serta untuk meningkatkan koordinasi di antara anggota Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/C  di wilayah kerja Kanwil VII DJKN Jakarta. Dalam rapat ini  dibahas mengenai prosedur penyelesaian masalah ABMA/C sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 beserta peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil (Kakanwil) VII DJKN Jakarta, AT Hasbullah selaku Ketua Tim Asistensi Wilayah VII DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas perhatian dari seluruh anggota Tim Asistensi Penyelesaian masalah ABMA/C di wilayah DKI Jakarta. Kakanwil mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang lebih baik untuk melaksanaan tugas penyelesaian masalah ABMA/C serta kontribusi dari para anggota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam menyelesaikan masalah ABMA/C.

Pada acara tersebut, Kepala Bagian Umum Kanwil VII DJKN Jakarta, EC Muriyanto menjelaskan uraian tugas dari masing-masing  unsur dalam Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 188/2008. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil VII DJKN Jakarta, Syarifuddin H Gurning menyampaiakan permasalahan di setiap aset yang merupakan ABMA/C di wilayah kerja Kanwil VII DJKN Jakarta dan kemudian dilakukan pembahasan  terkait masalah-masalah tersebut.

Dalam PMK Nomor 188/PMK.06/2008 jumlah ABMA/C  yang menjadi tugas Kanwil VII DJKN Jakarta terdapat sebanyak 48 aset. Disamping itu terdapat pula 32 aset yang merupakan temuan dari BPK Tahun 2008 yang harus dilakukan klarifikasi dan diidentifikasi permasalahannya. Dari total 80 aset tersebut akan ditentukan prioritas penyelesaiannya sesuai kesepakatan Tim Asistensi Wilayah VII Jakarta setelah dilakukan klarifikasi permasalahan secara lebih mendalam dari setiap aset dimaksud. (edited-admin3)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini